Minggu, 19 April 2026

Harga Emas Antam Hari Ini

Harga Emas Antam Hari Ini 18 Februari 2026 Terjun Bebas Jelang Ramadhan! Intip Harga Emas Terbaru

Penyesuaian harga emas Antam hari ini memicu perhatian pelaku pasar, terutama di tengah tren emas yang sebelumnya bergerak di level tinggi.

Penulis: Gina Zahrina | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/HENDRI ABIK/Hendri Abik
HARGA EMAS ANTAM - Pemilik Toko Emas Italy Pasar Aceh, M. Dava Farah Sabirah saat tunjukan emas batang di tokonya di Pasar Aceh, Banda Aceh, Selasa (3/2/2026). Update harga emas Antam hari ini turun Rp 40.000 per gram menjelang Ramadhan. Berikut rincian lengkap harga emas Rabu (18/2/2026)./(Foto arsip SERAMBINEWS.COM/HENDRI). 

SERAMBINEWS.COM - Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini pada Rabu (18/2/2026) tercatat mengalami penurunan signifikan menjelang Ramadhan.

Berdasarkan pembaruan dari Logam Mulia, harga emas Antam hari ini turun Rp 40.000 per gram.

Update terbaru harga emas Antam hari ini kembali turun menjadi Rp 2.878.000 dari sebelumnya Rp 2.918.000 per gram.

Penyesuaian harga emas Antam hari ini memicu perhatian pelaku pasar, terutama di tengah tren emas yang sebelumnya bergerak di level tinggi.

Tekanan harga emas Antam juga terjadi pada nilai buyback. Logam Mulia menurunkan harga pembelian kembali emas Antam sebesar Rp 51.000 per gram menjadi Rp 2.655.000 dari sebelumnya Rp 2.706.000 per gram.

Dengan demikian, selisih antara harga jual dan harga buyback emas Antam kini mencapai Rp 223.000 per gram.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 17 Februari Amblas Rp 22.000! Cek Rincian Harga Emas Lengkapnya Sekarang

Di luar faktor harga, aspek pajak menjadi komponen penting dalam transaksi emas batangan.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017 yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Untuk pembelian emas, pemilik NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi, sedangkan pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif 0,9 persen.

Bukti potong pajak diberikan setiap kali transaksi dilakukan.

Pada sisi penjualan kembali atau buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta, tarif PPh 22 sebesar 1,5 persen berlaku bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.

Pajak ini langsung dipotong dari dana yang diterima, sehingga nominal bersih yang masuk ke rekening bisa lebih kecil dari harga buyback resmi.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Turun Belasan Ribu! Cek Rincian Harga Emas 16 Februari 2026 Sebelum Beli

Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut rincian terbaru harga emas Antam lengkap dengan harga setelah pajak yang dihimpun dari situs resmi Logam Mulia pada Rabu (18/2/2026) pukul 10.00 WIB.

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 1.489.000, harga emas setelah pajak Rp 1.492.723
  • Harga emas 1 gram: Rp 2.878.000, harga emas setelah pajak Rp 2.885.195
  • Harga emas 5 gram: Rp 14.165.000, harga emas setelah pajak Rp 14.200.413
  • Harga emas 10 gram: Rp 28.275.000, harga emas setelah pajak Rp 28.345.688
  • Harga emas 25 gram: Rp 70.562.000, harga emas setelah pajak Rp 70.738.405
  • Harga emas 50 gram: Rp 141.045.000, harga emas setelah pajak Rp 141.397.613
  • Harga emas 100 gram: Rp 282.012.000, harga emas setelah pajak Rp 282.717.030
  • Harga emas 250 gram: Rp 705.765.000, harga emas setelah pajak Rp 706.526.913
  • Harga emas 500 gram: Rp 1.409.320.000, harga emas setelah pajak Rp 1.412.843.300
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 2.818.600.000, harga emas setelah pajak Rp 2.825.646.500

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 15 Februari 2026 Melejit atau Tersungkur? Cek Update Harga Terbarunya!

Harga emas Antam yang tercantum di Butik Logam Mulia Pulogadung, Jakarta, umumnya menjadi acuan nasional.

Meski demikian, harga di sejumlah daerah dapat berbeda tipis karena mempertimbangkan biaya distribusi serta permintaan pasar lokal.

Penurunan harga hari ini bisa menjadi peluang akumulasi bagi investor jangka panjang yang memandang emas sebagai instrumen lindung nilai.

Namun, keputusan membeli atau menjual tetap harus didasarkan pada perhitungan menyeluruh.

Termasuk memperhatikan selisih harga, beban pajak, serta tujuan investasi agar hasil yang diperoleh lebih optimal.

(Serambinews.com/Gina Zahrina)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved