Sabtu, 18 April 2026

Harga Emas Antam Hari Ini

Awal Ramadhan, Harga Emas Antam Hari Ini Bergerak Naik: Cek Daftar Lengkapnya 19 Februari 2026

Rabu (18/2/2026), harga emas Antam sempat turun Rp 40.000 pagi hari, lalu naik Rp 34.000 sore menjadi Rp 2.912.000 per gram.

Penulis: Gina Zahrina | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/HENDRI ABIK/Hendri Abik
HARGA EMAS ANTAM - Pemilik Toko Emas Italy Pasar Aceh, M. Dava Farah Sabirah saat tunjukan emas batang di tokonya di Pasar Aceh, Banda Aceh, Selasa (3/2/2026). Awal Ramadhan 2026 harga emas Antam hari ini kembali bergerak naik Rp 4.000 per gram, berikut rinciannya, Kamis (19/2/2026). (Foto arsip SERAMBINEWS.COM/HENDRI). 

SERAMBINEWS.COM - Hari pertama puasa Ramadhan harga emas hari ini bersertifikat produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatat kenaikan pada Kamis (19/2/2026).

Kenaikan harga emas Antam hari ini memang relatif tipis, namun tetap menjadi perhatian pelaku pasar karena berdampak pada selisih harga jual dan harga buyback yang kini mencapai Rp 222.000 per gram.

Berdasarkan informasi resmi dari Logam Mulia, harga emas Antam hari ini kembali naik Rp 4.000 per gram.

Update terbaru harga emas Antam hari ini kembali naik dari sebelumnya Rp 2.912.000 menjadi Rp 2.916.000 per gram.

Di sisi lain, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam juga mengalami kenaikan Rp 5.000 per gram, dari Rp 2.689.000 menjadi Rp 2.694.000 per gram.

Dengan posisi tersebut, selisih antara harga jual dan harga buyback emas Antam hari ini melebar menjadi Rp 222.000 per gram.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 18 Februari 2026 Terjun Bebas Jelang Ramadhan! Intip Harga Emas Terbaru

Pergerakan harga emas Antam dalam beberapa hari terakhir juga terbilang fluktuatif.

Sebagai informasi, pada Rabu (18/2/2026) pagi, harga emas Antam sempat turun cukup tajam sebesar Rp 40.000 menjadi Rp 2.878.000 per gram.

Namun pada sore harinya, harga emas Antam kembali menguat Rp 34.000 menjadi Rp 2.912.000 per gram.

Perubahan dua kali dalam sehari ini menunjukkan dinamika harga emas domestik yang mengikuti perkembangan pasar global serta pergerakan nilai tukar rupiah.

Dalam setiap transaksi emas, investor juga perlu memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017 yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 17 Februari Amblas Rp 22.000! Cek Rincian Harga Emas Lengkapnya Sekarang

Untuk pembelian emas, pemilik NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi, sedangkan pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif 0,9 persen.

Bukti potong pajak diberikan setiap kali transaksi dilakukan.

Sementara itu, pada transaksi penjualan kembali atau buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta, tarif PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen berlaku bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved