Senin, 4 Mei 2026

Harga Emas Antam Hari Ini

Update Harga Emas Antam Hari Ini 5 Maret 2026 Naik Tipis, Cek Harga Emas Sekarang

Sebelumnya, harga emas Antam berada di posisi Rp 3.045.000 per gram, kemudian meningkat menjadi Rp 3.049.000 per gram.

Tayang:
Penulis: Gina Zahrina | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/HENDRI ABIK/Hendri Abik
HARGA EMAS ANTAM - Pemilik Toko Emas Italy Pasar Aceh, M. Dava Farah Sabirah saat tunjukan emas batang di tokonya di Pasar Aceh, Banda Aceh, Selasa (3/2/2026). Update harga emas Antam hari ini naik Rp 4.000, berikut daftar lengkap harga emas hari ini, Kamis (5/5/2026)./(foto arsip SERAMBINEWS.COM/HENDRI). 

SERAMBINEWS.COM - Update harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada Kamis, (5/3/2026).

Berdasarkan informasi terbaru dari Logam Mulia Antam, harga emas Antam hari ini bersertifikat naik Rp 4.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas Antam berada di posisi Rp 3.045.000 per gram, kemudian meningkat menjadi Rp 3.049.000 per gram.

Tidak hanya harga jual, harga buyback emas Antam atau harga pembelian kembali emas oleh Antam juga mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Pada hari yang sama, harga buyback emas Antam tercatat naik Rp 25.000 per gram.

Jika sebelumnya berada di level Rp 2.794.000 per gram, kini harga buyback emas Antam menjadi Rp 2.819.000 per gram.

Baca juga: Anjlok! Upadate Terbaru Harga Emas Antam Hari Ini 4 Maret 2026 Turun Tajam

Dengan demikian, selisih antara harga beli emas dan harga buyback emas Antam saat ini mencapai Rp 230.000 per gram.

Dalam setiap transaksi emas batangan, masyarakat juga perlu memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku.

Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017 yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak yang dikenakan sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi.

Sementara itu, bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya lebih tinggi, yakni sebesar 0,9 persen.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 3 Maret 2026 Kembali Melemah, Cek Harga Emas Dijual Berapa Hari Ini

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong pajak sebagai dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak penjual.

Selain itu, ketentuan pajak juga berlaku untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas ke Antam, khususnya jika nilai transaksi melebihi Rp 10 juta.

Dalam kondisi tersebut, PPh Pasal 22 juga akan dikenakan kepada penjual emas. Tarifnya sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved