Selasa, 14 April 2026

Harga Emas Antam Hari Ini

Update Harga Emas Antam Hari Ini 9 Maret 2026 Anjlok Puluhan Ribu, Segini Dijual Harga Emas

Tidak hanya harga jual, harga buyback emas Antam hari ini atau harga jual kembali emas ke Antam juga mengalami penurunan.

Penulis: Gina Zahrina | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/HENDRI ABIK/Hendri Abik
HARGA EMAS ANTAM - Pemilik Toko Emas Italy Pasar Aceh, M. Dava Farah Sabirah saat tunjukan emas batang di tokonya di Pasar Aceh, Banda Aceh, Selasa (3/2/2026). Berikut update terbaru harga emas Antam hari ini anjlok puluhan ribu, Senin (9/3/2026). SERAMBINEWS.COM/HENDRI 

SERAMBINEWS.COM - Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada Senin, (9/3/2026).

Berdasarkan pembaruan harga dari Butik Logam Mulia Pulogadung, Jakarta, harga emas Antam hari ini turun sebesar Rp 55.000 per gram dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Saat ini, harga emas Antam hari ini berada di level Rp 3.004.000 per gram, turun dari harga sebelumnya yang mencapai Rp 3.059.000 per gram.

Tidak hanya harga jual, harga buyback emas Antam atau harga jual kembali emas ke Antam juga mengalami penurunan.

Pada hari yang sama, harga buyback emas Antam tercatat turun Rp 65.000 per gram dari sebelumnya Rp 2.822.000 menjadi Rp 2.757.000 per gram.

Dengan perubahan tersebut, selisih antara harga beli emas Antam dan harga buyback kini berada di angka Rp 247.000 per gram.

Baca juga: Siang Ini, Harga Emas Antam Hari Ini 8 Maret 2026 Naik atau Turun? Berikut Rincian Harga Emas

Selain memperhatikan pergerakan harga emas, masyarakat juga perlu memahami aspek perpajakan dalam transaksi emas batangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian emas batangan secara resmi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Bagi masyarakat yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak yang dikenakan saat pembelian emas sebesar 0,45 persen dari total nilai transaksi.

Sementara itu, bagi pembeli yang belum memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan lebih tinggi, yakni sebesar 0,9 persen atau dua kali lipat dari tarif bagi pemilik NPWP.

Ketentuan perpajakan ini juga berlaku pada transaksi penjualan kembali emas ke Antam apabila nilai transaksi melebihi Rp 10 juta.

Dalam skema buyback tersebut, penjual yang memiliki NPWP akan dikenakan potongan pajak sebesar 1,5 persen dari total nilai transaksi.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 6 Maret 2026 Turun Lagi! Selisih Dengan Buyback Kini Rp237 Ribu

Sedangkan penjual yang tidak menyertakan NPWP akan dikenakan potongan pajak sebesar 3 persen.

Setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan tersebut akan disertai dengan bukti potong pajak resmi yang dikeluarkan oleh pihak penjual.

Dokumen tersebut dapat digunakan sebagai bukti administrasi perpajakan bagi wajib pajak.

Daftar Lengkap harga Emas Antam Hari Ini

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved