Sabtu, 25 April 2026

Harga Emas Antam Hari Ini

Harga Emas Antam Hari Ini 6 Maret 2026 Turun Lagi! Selisih Dengan Buyback Kini Rp237 Ribu

Penurunan harga emas Antam hari ini juga diikuti oleh harga buyback atau harga yang ditawarkan Antam untuk pembelian kembali emas dari masyarakat.

Penulis: Gina Zahrina | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/HENDRI ABIK/Hendri Abik
HARGA EMAS ANTAM - Pemilik Toko Emas Italy Pasar Aceh, M. Dava Farah Sabirah saat tunjukan emas batang di tokonya di Pasar Aceh, Banda Aceh, Selasa (3/2/2026). Update harga emas Antam hari ini turun Rp 25.000 per gram dari harga sebelumnya, berikut rinciannya, Jumat (6/3/2026). (foto arsip SERAMBINEWS.COM/HENDRI). 

SERAMBINEWS.COM - Harga emas bersertifikat produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada Jumat, (6/3/2026).

Berdasarkan pembaruan harga yang diumumkan oleh Logam Mulia Antam, harga emas Antam hari ini turun sebesar Rp 25.000 per gram dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Sebelumnya, harga emas Antam tercatat berada di level Rp 3.049.000 per gram.

Namun pada perdagangan hari ini, harga emas Antam turun menjadi Rp 3.024.000 per gram.

Penurunan harga emas Antam hari ini juga diikuti oleh harga buyback atau harga yang ditawarkan Antam untuk pembelian kembali emas dari masyarakat.

Harga buyback emas Antam tercatat turun lebih dalam, yakni sebesar Rp 32.000 per gram.

Baca juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini 5 Maret 2026 Naik Tipis, Cek Harga Emas Sekarang

Dari sebelumnya Rp 2.819.000 per gram, kini harga buyback emas Antam berada di level Rp2.787.000 per gram.

Dengan perubahan tersebut, selisih antara harga jual emas dan harga buyback emas Antam saat ini tercatat mencapai Rp 237.000 per gram.

Dalam transaksi pembelian emas batangan, pembeli juga perlu memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku.

Aturan tersebut mengacu pada kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak yang dikenakan sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi. Sementara itu, bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya lebih tinggi, yakni sebesar 0,9 persen dari total transaksi.

Baca juga: Anjlok! Upadate Terbaru Harga Emas Antam Hari Ini 4 Maret 2026 Turun Tajam

Setiap pembelian emas batangan juga akan disertai dengan bukti potong pajak yang dikeluarkan oleh penjual sebagai dokumen resmi transaksi.

Selain pada pembelian, ketentuan pajak juga berlaku pada transaksi buyback atau penjualan kembali emas ke Antam.

Jika nilai transaksi penjualan kembali emas melebihi Rp10 juta, maka penjual juga akan dikenakan PPh Pasal 22.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved