Breaking News

Berita Banda Aceh

Aceh Tak Lagi Terima Retribusi Getah Pinus

“Nggak ada gunanya juga kita tahan tidak boleh jual keluar, karena kita juga tidak mendapatkan apa-apa (retribusi).” RIJALUDDIN

Editor: mufti
For Serambinews.com
Ketua Komisi V DPRA, Rijaluddin SH MH. 

Ringkasan Berita:
  • Anggota Dewan Perwakikan Rakyat Aceh (DPRA), Rijaluddin menyoroti Pendapatan Asli Aceh (PAA) dari sektor kehutanan, terutama potensi retribusi hasil getah pinus sekitar Rp 10 miliar yang belakangan ini raib tanpa kejelasan.
  • Hilangnya retribusi dari potensi getah pinus ini karena adanya dugaan permainan antara oknum Pemerintah Aceh dengan pihak perusahaan.
  • Sekda Aceh M Nasir, mengakui bahwa kondisi pendapatan Aceh memang sedang mengalami penurunan dan membutuhkan penggalian lebih dalam.

“Nggak ada gunanya juga kita tahan tidak boleh jual keluar, karena kita juga tidak mendapatkan apa-apa (retribusi).” RIJALUDDIN, Anggota Dewan Perwakikan Rakyat Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota Dewan Perwakikan Rakyat Aceh (DPRA), Rijaluddin menyoroti Pendapatan Asli Aceh (PAA) dari sektor kehutanan, terutama potensi retribusi hasil getah pinus sekitar Rp 10 miliar yang belakangan ini raib tanpa kejelasan. 

Anggota DPRA Fraksi PKB itu menuding hilangnya retribusi dari potensi getah pinus ini karena adanya dugaan permainan antara oknum Pemerintah Aceh dengan pihak perusahaan.

Rijaluddin menjelaskan, selama ini Aceh selalu mendapat retribusi dari penjualan getah pinus yang tumbuh secara alamiah di Tanah Rencong. Namun, pendapatan tersebut mendadak hilang dalam beberapa tahun terakhir.

“Setiap tahun kita biasanya mendapatkan kurang lebih Rp10 miliar dari retribusi getah pinus. Beberapa tahun ini kita tidak lagi mendapatkan retribusi, sedangkan getah pinus tetap saja disadap,” katanya dalam Rapat Paripurna DPRA di Ruang Serba Guna DPRA, Selasa (18/11/2025).

Rijaluddin menuntut jawaban konkret dari Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) mengenai penghentian penarikan retribusi tersebut.

Diungkapkan, dari hasil penelusuran, dirinya menemukan bahwa penghentian penarikan retribusi dari sektor getah pinus ini disebabkan oleh penerapan Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2023 oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh.

Di mana, Permen Nomor 4 Tahun 2023 tersebut menyatakan Pemerintah Aceh tidak boleh lagi mengambil retribusi. Menurutnya, kebijakan ini mencederai kekhususan Aceh yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 (UUPA).

“Di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2026 itu jelas dikatakan bahwa hutan itu pengelolanya di Aceh, satu pasal dengan pertambangan. Kenapa pertambangan kita kelola sendiri, kalau hutan kita serahkan ke pusat?,” tegasnya.

Rijaluddin mencurigai adanya oknum di Pemerintah Aceh yang sengaja memanfaatkan Permen LHK tersebut untuk menghilangkan kewajiban finansial perusahaan. "Hari ini saya menganggap ada oknum pemerintah aceh yang bermain cinta dengan perusahaan, karena dengan penggunaan Permen ini, kewajiban perusahaan untuk membayar kurang lebih Rp 10 miliar kepada pemerintah Aceh ini menjadi tiada,” ungkapnya. 

“Kita punya qanun yang hari ini telah dikangkangi, kita berusaha untuk menyampaikan kembali memperkuat kekhususan Aceh. Tapi hari ini karena adanya Permen kita keluar dari kekhususan,” lanjutnya. 

Sebagai langkah alternatif, dewan asal Aceh Tenggara itu menuntut Pemerintah Aceh untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) yang membatasi penjualan getah pinus ke luar daerah guna membantu petani. 

“Karena enggak ada gunanya juga kita tahan tidak boleh jual keluar, karena kita juga tidak mendapatkan apa-apa (retribusi). Pemerintah dan kabupaten tidak mendapat apa-apa,” pungkasnya. 

Menanggapi hal itu, Sekda Aceh M Nasir, mengakui bahwa kondisi pendapatan Aceh memang sedang mengalami penurunan dan membutuhkan penggalian lebih dalam. “Kami akan terus berupaya memastikan di tahun 2026 ini pendapatan kita bisa meningkat,” ujarnya.

Nasir berjanji akan segera mengecek kembali masalah retribusi dari getah pinus dan pengelolaan hutan ini. “Mudah-mudahan kembali normal semuanya, retribusi bisa kita dapatkan kembali dan terkait dengan hutan kita akan coba koordinasikan dengan Kementerian Kehutanan untuk kita ambil alih kembali hak kita sesuai UUPA,” sebutnya.(ra)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved