Surat Pembaca Serambi
Halaqah di Luar Kampus, Perlukah? Surat Terbuka untuk Rektor UIN Ar-Raniry
Melalui surat ini, izinkan saya menyampaikan kebingungan sekaligus kegelisahan terkait sebuah program yang diwajibkan kepada mahasiswa baru.
Kepada Yth.
Rektor UIN Ar-Raniry,
di Banda Aceh.
Saya adalah orang tua dari salah satu mahasiswa baru UIN Ar-Raniry.
Melalui surat ini, izinkan saya menyampaikan kebingungan sekaligus kegelisahan terkait sebuah program yang diwajibkan kepada mahasiswa baru.
Ketika saya bertanya kepada anak saya, jawabannya justru membingungkan.
Ada istilah “Mahasantri A13 G3 Non Reguler”, lalu disebut pula kegiatan zikir dan shalawat di sebuah lembaga agama di Lambhuk, Banda Aceh.
Informasi yang beredar melalui pesan WhatsApp juga menegaskan bahwa mahasiswa diwajibkan hadir setiap malam Jumat, membeli modul fiqh seharga Rp20.000, serta menandatangani absensi.
Bahkan disebutkan tidak ada toleransi izin sakit, karena kegiatan dianggap wajib.
Saya mencoba mengonfirmasi kepada beberapa dosen UIN, namun mereka pun tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai.
Sebagian dosen bahkan menyatakan keberatan, tetapi mahasiswa tetap mengikuti karena beredar kabar: “yang tidak ikut program ini tidak bisa sidang skripsi atau wisuda.”
Pak Rektor, keberatan utama saya bukan pada isi kegiatan, melainkan pada pelaksanaannya.
Halaqah atau zawiyah ini berlangsung malam hari dan di luar kampus. Sebagian peserta adalah remaja putri yang baru lulus dari pesantren, belum terbiasa keluar malam.
Ada pula yang tinggal jauh, di Darussalam, Kajhu, Keutapang, hingga Indrapuri.
Bukankah hal ini berisiko bagi keselamatan mereka?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kemacetan-di-lambhuk.jpg)