Penangkapan dilakukan pada Jumat (22/8/2025) di kawasan Jalan Teuku Dimurthala No. 1, Kuta Alam, Banda Aceh.
Jumat, 22 Agustus 2025
Tim juga menemukan bahwa spanduk larangan yang dipasang pada operasi sebelumnya tanggal 28 Mei 2025
Jumat, 22 Agustus 2025
Kalak BPBD Aceh Selatan, Zainal, menyatakan lokasi kebakaran hanya berjarak sekitar 650 meter dari kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).
Jumat, 22 Agustus 2025
Pembeli yang biasanya membeli beras secara eceran kini mulai beralih membeli satu sak atau setengah sak.
Jumat, 22 Agustus 2025
Prajurit TNI serta petugas Disperindagkop dan UKM Aceh Singkil yang berjaga terlihat berkali-kali menenangkan warga agar tidak berdesakan.
Jumat, 22 Agustus 2025
Pembangunan jalan dan jembatan dalam program TMMD ke-125 ini akan memangkas biaya transportasi pengangkutan hasil sawit.
Kamis, 21 Agustus 2025
Masyarakat dari berbagai usia, mulai anak-anak, remaja, hingga orang dewasa, memadati lokasi untuk menyaksikan atau menjadi peserta.
Kamis, 21 Agustus 2025
Kreativitas lain yang ditampilkan termasuk peserta yang membawa replika rumah dhuafa yang reot, buah-buahan, sepeda hias, hingga pesawat
Kamis, 21 Agustus 2025
Upaya pemadaman baru berhasil setelah satu unit mobil pemadam kebakaran dari Pos Kota Baharu tiba di lokasi kejadian.
Kamis, 21 Agustus 2025
Menurut Abi Khalidin, tolak bala digelar agar hidup tidak sesusah. Selain berdoa dan berzikir, bala dapat ditolak dengan memperkuat iman
Rabu, 20 Agustus 2025
Para peserta duduk berjejer di atas tanah dan bekerja sama memindahkan tepung dari depan ke belakang menggunakan kepala.
Rabu, 20 Agustus 2025
Tingginya minat masyarakat menyebabkan seluruh stok beras yang disediakan habis terjual dalam waktu kurang dari dua jam.
Rabu, 20 Agustus 2025
Warga juga menggelar spanduk yang meminta perusahaan segera memberikan ganti rugi atas tanah yang belum dibebaskan.
Rabu, 20 Agustus 2025
Keunggulan Idi Fishing terletak pada pawang perahu yang berpengalaman dan menguasai lokasi strategis tempat berkumpulnya ikan.
Rabu, 6 Agustus 2025
Narapidana pertama yang dibebaskan adalah Ilyas (70), warga Kecamatan Nibong, Aceh Utara, yang sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara.
Rabu, 6 Agustus 2025
Kegiatan ini mengusung tema "Bergerak Bersama PKK, Mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas"
Rabu, 6 Agustus 2025
Sementara itu, dua medali perak diperoleh Rahma Suci Syafruddin (under 57 kg putri) dan Idana Zulfa (kadet putri).
Selasa, 5 Agustus 2025
Kasus ini mulai diselidiki Kejari Lhokseumawe sejak 5 Juli 2024 dan meningkat ke tahap penyidikan pada 8 Agustus 2024.
Selasa, 5 Agustus 2025
Bupati juga mengingatkan warga agar tidak bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal.
Selasa, 5 Agustus 2025
Ketakutan itu membuatnya lari, lalu dituduh mencuri sebelum akhirnya menjadi korban kekerasan.
Selasa, 5 Agustus 2025