Salam
UMP Aceh 2026, Jalan Tengah di Saat Bencana
Muzakir Manaf menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2026 sebesar 6,7 persen atau naik Rp 246.346 menjadi Rp 3.932.552.
GUBERNUR Aceh Muzakir Manaf menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2026 sebesar 6,7 persen atau naik Rp 246.346 menjadi Rp 3.932.552. Kenaikan yang sama juga berlaku untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Aceh 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1488/2025 dan 500.15.14.1/1489/2025, serta dinyatakan telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen, mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Aceh, setelah mempertimbangkan perbedaan usulan nilai alpha serta dampak bencana hidrometeorologi yang melanda sebagian besar wilayah Aceh.
“Perwakilan pemerintah dan organisasi pengusaha sepakat pada nilai alpha 0,5, sementara perwakilan serikat pekerja bertahan pada nilai alpha 0,8. Namun, setelah mempertimbangkan berbagai kondisi, khususnya dampak musibah hidrometeorologi yang melanda 18 dari 23 kabupaten/kota di Aceh, Gubernur akhirnya menetapkan kenaikan UMP 2026 sebesar 6,7 persen,” kata Akmil Husen sebagaimana diberitakan Serambi, Senin (6/1/2026).
Jika kita cermati, penetapan UMP Aceh tersebut patut dibaca sebagai kebijakan kompromi, bukan terobosan besar. Pemerintah Aceh memilih jalan tengah di antara tuntutan serikat pekerja yang menginginkan kenaikan lebih tinggi dan kehati-hatian dunia usaha yang menekan agar kenaikan dibatasi.
Alasan utama yang digunakan pemerintah yakni dampak bencana hidrometeorologi di sebagian besar wilayah Aceh, yang memberi legitimasi politik sekaligus ekonomi atas keputusan tersebut. Namun, hal ini tidak sepenuhnya menutup fakta bahwa biaya hidup masyarakat, khususnya buruh, justru cenderung meningkat pascabencana. Dalam kondisi demikian, kenaikan upah secara nominal belum tentu sejalan dengan peningkatan daya beli secara riil.
UMP sejatinya hanyalah jaring pengaman paling dasar. Ia hanya berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja di bawah satu tahun. Artinya, kesejahteraan mayoritas pekerja tetap bergantung pada itikad perusahaan dalam menerapkan struktur dan skala upah yang adil, sebuah persoalan klasik yang kerap lemah dalam pengawasan.
Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor-sektor strategis seperti sawit dan pertambangan menunjukkan keberpihakan selektif negara. Di satu sisi, kebijakan ini mengakui risiko dan keuntungan besar sektor ekstraktif. Di sisi lain, ia berpotensi memperlebar kesenjangan antar sektor, terutama bagi pekerja di sektor jasa, perdagangan, dan UMKM yang tidak tersentuh UMSP.
Pada akhirnya, kebijakan UMP dan UMSP Aceh 2026 lebih mencerminkan upaya menjaga stabilitas ekonomi dan iklim usaha ketimbang langkah progresif untuk mendorong kesejahteraan buruh secara menyeluruh. Tantangan sesungguhnya bukan pada angka kenaikan, melainkan pada pengawasan dan keberpihakan nyata di lapangan.
Tanpa pengawasan yang tegas, UMP berisiko kembali menjadi kebijakan yang kuat di atas kertas, namun rapuh dalam praktik. Dan buruh Aceh, sekali lagi, diminta bersabar di tengah pemulihan yang belum sepenuhnya pulih.(*)
POJOK
UMP Aceh 2026 Rp 3.932.552
Alhamdulillah, tapi harga barang sudah naik duluan
Aceh Utara masuk masa transisi
Masa darurat berakhir, korban masih di tenda
Ekspor CPO diprediksi melemah
Banjir dan longsor tidak ikut melemah kan? Hehehe..
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Mualem-Marah-Bupati-Aceh-Selatan-Paksa-Berangkat-Umrah-di-Tengah-Bencana.jpg)