Kamis, 9 April 2026

Salam

Cari Sumbangan, jangan Ganggu Ketertiban Umum

Fenomena peminta sumbangan berkedok pesantren, yang belakangan ini marak terjadi di sejumlah wilayah termasuk Kabupaten Bener Meriah

|
Editor: mufti
express.co.uk
ilustrasi pengemis 

KEGIATAN penggalangan dana, terutama yang mengatasnamakan kepentingan sosial dan keagamaan, semestinya menjadi sarana kebaikan yang mendatangkan manfaat bagi masyarakat. Namun, ketika praktik tersebut dilakukan secara tidak tertib, tanpa izin resmi, dan mengganggu ketertiban umum, maka niat baik itu justru berubah menjadi masalah sosial yang meresahkan.

Fenomena peminta sumbangan berkedok pesantren, yang belakangan ini marak terjadi di sejumlah wilayah termasuk Kabupaten Bener Meriah, merupakan contoh nyata penyimpangan dari tujuan mulia. Mereka kerap datang ke pasar-pasar, toko, bahkan rumah-rumah warga, memaksa belas kasihan tanpa legalitas dan kejelasan. 

Kita tentu saja berharap harus ada kejelasan institusi, izin resmi dari pihak berwenang, serta transparansi penggunaan dana. Tanpa itu semua, kegiatan tersebut rentan disalahgunakan dan hanya akan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga-lembaga sosial yang benar-benar berintegritas.

Masyarakat juga perlu diedukasi untuk bersikap bijak. Sedekah dan amal seharusnya disalurkan melalui lembaga yang memiliki rekam jejak baik dan transparan. Jangan sampai niat membantu justru dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang menjadikan belas kasihan sebagai ladang bisnis pribadi.

Oleh karena itu, penegakan aturan oleh Satpol PP dan Wilayatul Hisbah patut diapresiasi. Penertiban yang dilakukan secara persuasif dan disertai pembinaan menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak semata-mata bersikap represif, melainkan juga mendorong perbaikan sosial secara berkelanjutan.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Bener Meriah kembali menggelar razia pengemis dan pencari sumbangan di sejumlah pasar tradisional. Operasi itu digelar untuk menjaga ketertiban umum dari aktivitas penggalangan dana yang dinilai mulai meresahkan masyarakat. 

Dalam razia tersebut, petugas mengamankan tiga orang pria dan wanita yang mengaku berasal dari  Bener Meriah. Modus mereka pengumpulkan dana, ilegal dengan mengatasnamakan sebuah pesantren.

Kasatpol PP dan WH Bener Meriah, Abdul Gani, Minggu (14/9/2025), mengatakan, pihaknya lagi gencar melakukan operasi para peminta sumbangan yang meresahkan masyarakat. "Pada Jumat, 12 September 2025, ada empat orang yang kami amankan. Mereka mengaku berasal dari Aceh Utara," ujarnya.

Dikatakan, saat diinterogasi, para peminta sumbangan ini memberikan keterangan berbelit-belit atau tidak konsisten dan tidak dapat menunjukkan bukti bahwa mereka bagian dari lembaga yang dimaksud. "Mereka tidak dapat menunjukkan dokumen atau surat izin. Jadi meminta sumbangan untuk pesantren hanya dijadikan alasan," bebernya.

Menurut Abdul Gani, para pelaku menjalankan aksinya dengan mendatangi toko-toko dan rumah warga dengan menggunakan mobil sedan jenis Toyota Vios. Praktik mereka ini berpotensi menghasilkan keuntungan hingga Rp 30 juta per bulan. 

Hal itu dibuktikan dari perhitungan uang tunai Rp 983 ribu yang disita petugas saat razia. "Karenanya, mereka kita amankan dan penertiban ini sesuai dengan Qanun Nomor 2 Tahun 2018, yang mewajibkan setiap penggalangan dana memiliki izin resmi," jelasnya.

Untuk itu, sekali lagi, kita memberikan apresiasi kepada Satpol PP dan WH Bener Meriah yang telah berani mengambil sikap tegas menertibkan pra peminta sumbangan. Kita bukan anti terhadap mereka, tetapi caranya itu harus benar, termasuk tidak boleh menggangu kepentingan umum. Nah?

 

POJOK

Istana Presiden dan DPR RI bantah isu pergantian Kapolri

Kalau sudah dibantah, biasanya jadi itu barang

Pernyataan Kepala KUA Peureulak Subki jadi polemik di masyarakat

Ini bukti, terkadang pejabat pun jadi sumber masalah

Sebanyak 57 persen penduduk Indonesia alami masalah gigi

Benar, apalagi tanggal tua pada sakit gigi semua, kan?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved