Senin, 20 April 2026

Salam

Momentum Tata Ulang Arah Pembangunan Aceh

Dinamika yang berkembang menunjukkan peluang besar bahwa dana Otsus akan diperpanjang, bahkan dengan besaran lebih tinggi,

Editor: mufti
COVER KORAN SERAMBI INDONESIA/KORAN SERAMBI INDONESIA
HEADLINE KORAN SERAMBI INDONESIA EDISI KAMIS 20260416 

Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh kembali menempatkan isu dana otonomi khusus (Otsus) sebagai sorotan utama. Dinamika yang berkembang menunjukkan peluang besar bahwa dana Otsus akan diperpanjang, bahkan dengan besaran lebih tinggi, antara 2 hingga 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyebut angka 2,5 persen sebagai usulan yang logis. Namun, logika angka hanyalah satu sisi dari persoalan. Yang lebih penting adalah bagaimana dana tersebut dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat Aceh.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengingatkan bahwa dana Otsus bukanlah tujuan akhir, melainkan instrumen untuk mendorong percepatan pembangunan dan pemerataan. Pesan ini patut dicatat bahwa jangan sampai perdebatan berhenti pada besaran dana, sementara arah pemanfaatannya terabaikan. Aceh membutuhkan perencanaan matang, pengelolaan sistematis, dan evaluasi terukur agar dana Otsus benar-benar menyentuh masyarakat paling bawah.

Doli menekankan bahwa revisi UUPA harus lebih rinci dan detail. Bukan hanya bicara soal angka, tetapi juga menyusun mekanisme pemanfaatan dana agar terasa hingga ke lapisan masyarakat terbawah. Ia bahkan mengusulkan pembentukan badan khusus pengelola dana Otsus. Lembaga ini dapat melibatkan pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, hingga kabupaten/kota, dengan tugas menyusun program, mengawasi pelaksanaan, dan melakukan evaluasi berkala. Dengan begitu, indikator keberhasilan dapat diukur secara jelas, baik dalam jangka pendek maupun panjang.

Usulan badan khusus ini sejalan dengan kebutuhan transparansi dan akuntabilitas. Tanpa mekanisme pengawasan yang ketat, dana Otsus berisiko terserap dalam birokrasi tanpa arah. Padahal, dana ini seharusnya menjadi motor pembangunan, memperkuat infrastruktur, membuka akses ekonomi, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Aceh.

Partai Golkar, melalui Ahmad Doli, menegaskan komitmen memperjuangkan keberlanjutan Otsus. Sejarah panjang keterlibatan Golkar dalam lahirnya UU Pemerintahan Aceh menjadi dasar moral untuk melanjutkan perjuangan ini. Doli mengingatkan bahwa Golkar memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan kekhususan Aceh tetap terjaga. Namun, komitmen politik harus dibarengi dengan komitmen teknokratis: memastikan dana Otsus benar-benar menjadi instrumen pembangunan, bukan sekadar simbol politik.

Aceh telah menanggung beban sejarah panjang konflik dan bencana. Dana Otsus adalah instrumen untuk menutup luka, membangun kembali, dan menatap masa depan dengan lebih percaya diri. Karena itu, revisi UUPA harus lebih tegas, lebih rinci, dan lebih berpihak pada rakyat. Besaran dana hanyalah angka; yang lebih penting adalah bagaimana angka itu menjelma menjadi kesejahteraan.

Momentum revisi UUPA kali ini harus dimanfaatkan sebagai kesempatan emas. Kesempatan untuk menata ulang arah pembangunan, memperkuat sinergi pusat-daerah, dan memastikan perdamaian serta kesejahteraan benar-benar hadir di Tanah Rencong. Jangan biarkan momentum ini berlalu hanya sebagai perdebatan nominal.

Perpanjangan dana Otsus Aceh harus dimaknai sebagai jalan menuju percepatan pembangunan. Dengan pengelolaan yang profesional, transparan, dan terukur, dana Otsus dapat menjadi fondasi kuat bagi masa depan Aceh yang lebih sejahtera.(*)

POJOK

Tiga jenis BBM nonsubsidi naik tajam harganya

Pemerintah hanya piawai dalam urusan naik

Progres pembangunan Huntara di Tamiang sekitar 50 persen

Terbukti,  membangun barak saja susah, tapi ada pejabat menggampangkan

Ridwan Kamil jadi ‘pemandu wisata’ di museum tsunami 

RK memang profesional dalam segala bidang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved