Salam
Selamatkan Aceh dari Perambah Hutan!
Apa yang terjadi di Lubok Pusaka menjadi potret nyata lemahnya pengawasan dan penegakan hukum atas kawasan yang seharusnya dilindungi negara.
Perambahan kawasan hutan lindung kembali terjadi di Aceh. Data terbaru yang dipaparkan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menunjukkan bahwa luas hutan lindung yang dirambah di Gampong Lubok Pusaka, Langkahan, Aceh Utara, telah melonjak drastis dari 80 hektare pada 2024 menjadi 163,75 hektare per September 2025.
Fakta ini bukan hanya menyedihkan, tetapi juga mengkhawatirkan. Apa yang terjadi di Lubok Pusaka menjadi potret nyata bagaimana lemahnya pengawasan dan penegakan hukum atas kawasan yang seharusnya dilindungi oleh negara.
Dugaan keterlibatan aparat desa hingga camat dalam memfasilitasi pembukaan lahan di kawasan hutan lindung, serta keterlibatan perusahaan yang diduga beroperasi tanpa izin resmi, mencerminkan persoalan sistemik yang melibatkan unsur kekuasaan dan kepentingan ekonomi jangka pendek.
Berpijak dari sini, MaTA dengan tegas menyuarakan bahwa aktivitas tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi sebagai tindak pidana korupsi karena menimbulkan kerugian negara. Karenanya, Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan Agung perlu turun tangan menyikapi ini secara serius.
Lebih jauh lagi, pemerintah daerah, baik Bupati Aceh Utara, DPRK, maupun Gubernur Aceh, harus segera mengambil langkah konkret. Penertiban perusahaan sawit ilegal, penyelesaian konflik lahan secara adil dan transparan, serta perlindungan terhadap hutan lindung harus menjadi prioritas utama.
Hutan Aceh adalah warisan alam yang tidak ternilai. Ia bukan hanya sumber kehidupan bagi flora dan fauna, tetapi juga menjadi penjaga air, udara, dan iklim bagi jutaan manusia. Menghancurkannya demi keuntungan sesaat adalah bentuk pengkhianatan terhadap masa depan.
Untuk itu, kita mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh, khususnya di wilayah-wilayah penyangga hutan, untuk ikut menjaga dan melindungi kawasan hutan dari perambahan. Partisipasi aktif rakyat sangat diperlukan, tetapi harus didukung oleh pemerintah yang berpihak pada kepentingan publik, bukan pada para perusak lingkungan.
Sebelumnya diberitakan, kawasan hutan lindung di Gampong Lubok Pusaka, yang dirambah sejak 2018 hingga 2024 semula tercatat sekitar 80 hektare. Namun, hasil pantauan terbaru melalui citra satelit per 6 September 2025 menunjukkan angka tersebut meningkat drastis hingga mencapai 163,75 hektare.
Koordinator MaTA, Alfian, mengungkapkan kondisi itu dalam kegiatan diseminasi bertajuk “Menyibak Jejak Perusahaan Sawit di Kawasan Hutan Lindung Studi Kasus PT IBAS di Kabupaten Aceh Utara” di Hotel Diana Lhokseumawe, Selasa (30/9/2025).
Ia menyebut, dari total 6.111 hektare hutan lindung di wilayah Desa Lubok Pusaka, sebagian besar ditumbuhi pohon bernilai ekologis tinggi seperti meranti, damar, kayu kapur, gaharu, medang, dan merbau.
Perambahan yang semakin meluas dinilai tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam keberlangsungan fungsi hutan lindung bagi masyarakat sekitar.
Alfian menjelaskan, praktik perambahan mulai terdeteksi sejak 2018, ketika seorang pria berinisial SF (46) membuka lahan sekitar 60 hektare berdasarkan izin lisan dari aparat desa.
Selain itu, sebuah perusahaan melalui vendor juga diduga membuka lahan seluas 20 hektare untuk rencana kebun plasma.
Secara keseluruhan, aktivitas perambahan diperkirakan telah merambah lebih dari 100 hektare kawasan hutan lindung. Praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana korupsi karena menimbulkan kerugian negara.
MaTA juga menyoroti dugaan keterlibatan camat dan aparatur desa dalam memfasilitasi pembukaan kawasan hutan lindung dan skema plasma. Kondisi ini, menurutnya, telah menempatkan warga hanya sebagai alat legitimasi untuk memperlancar perambahan hutan yang dilarang oleh undang-undang. Nah?
POJOK
Pelaku usaha di Aceh Tengah rugi ratusan juta akibat pemadaman listrik
Tapi kantong pejabat PLN tetap stabil, kan?
Uji kompetensi dan evaluasi pejabat Galus berlangsung di Medan
Nah, siapa bilang Aceh tak tergantung ke Medan?
Kompensasi bagi pelanggan tergantung hasil investigasi, kata pimpinan PLN Aceh
Ini anak kecil pun tahu, ngerti?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/82894-Hektare-Hutan-Aceh-Dirambah.jpg)