Minggu, 12 April 2026

BBM Subsidi

Lagi, Polres Nagan Raya Ringkus Penimbun BBM Solar Subsidi, 4 Ton BB Disita

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, pelaku penimbunan minyak solar tersebut berhasil ditang

Penulis: Rizwan | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/Dok. POLRES
BBM solar subsidi diamankan di Mapolres Nagan Raya, Jumat (15/4/2022). 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya kembali mengamankan 4.000 liter atau 4 ton minyak solar subsidi yang ditimbun pelaku di wilayah Kecamatan Darul Makmur, kabupaten setempat, Kamis (14/4/2022) dini hari.

Penangkapan kasus penimbunan BBM solar subsidi sebelumnya dengan membekuk dua pelaku dan BB sebanyak 34 jeriken (isi 32 liter).

Dalam pengungkapan kasus terbaru dengan BB 4 ton itu, polisi membekuk empat orang pelaku yang operasi tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud.

Hingga Jumat (15/4/2022) empat pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres setempat.

Anggota DPRA Minta Pertamina Tak Kurangi Kuota BBM Subsidi

Sedangkan barang bukti (BB) dalam kasus tersebut telah diamankan ke Polres guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, pelaku penimbunan minyak solar tersebut berhasil ditangkap di wilayah Darul Makmur.

Dalam operasi tersebut, Sat Reskrim Polres Nagan Raya mengamankan ES (42) warga Suka Raja Kecamatan Darul Makmur, BN (58) warga Gampong Suak Palembang Kecamatan Darul Makmur.

Berikutnya Polres Nagan Raya mengamankan MI (36) warga Gampong Gunong Cut Kecamatan Darul Makmur serta AJ (48) warga Gampong Gunong Cut Kecamatan Darul Makmur.

Selain mengamankan 4 pelaku, ujar Kasat Reskrim, pihaknya juga mengamankan barang bukti dari 1 unit mobil panther hijau tua dengan nopol BL 1044 RA, 1 unit mobil panther pikup warna hitam nopol BL 8227 VL.

Kemudian 3 drum kosong ukuran 200 liter minyak,13 jeriken kosong ukuran 34 liter, 1 unit mobil L-300 pikap warna hitam dengan nopol BL 1735 NB, 1 drum kosong ukuran 200 liter, serta 10 jeriken kosong ukuran 34 liter, 1 unit mobil Panther pikap warna hitam dengan nopol BL 8363 ZW, 13 jeriken kosong ukuran 34 liter.

Selanjutnya,1 unit mobil Chevrolet warna hitam dengan nopol BL 8258 LZ, 15 jeriken kosong ukuran 34 liter, serta 4000 liter atau 4 ton minyak solar bersubsidi.

Kasat Reskrim AKP Machfud juga menyebutkan, pelaku penimbunan minyak tersebut dikenakan pasal 55 undang undang RI Nomor 22 tahun 2001,atau dipidana penjara selama 6 tahun serta denda paling tinggi 60 miliar.

"Penangkapan itu setelah sebelumnya polisi mendapat laporan dari masyarakat," katanya.

Untuk itu, AKP Machfud kembali menegaskan agar masyarakat jangan coba coba untuk melakukan penimbunan minyak solar subsidi tersebut.

"Karena kami akan terus melakukan operasi. Jika ditemukan penimbunan BBM akan ditindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku," demikian Kasat Reskrim Polres Nagan Raya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved