Berita Aceh Timur
Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik di Aceh Timur Ditahan Polisi
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, pengelolaan dan pertanggungjawaban APBG Buket Panjou tahun anggaran 2020 hingga 2022...
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, pengelolaan dan pertanggungjawaban APBG Buket Panjou tahun anggaran 2020 hingga 2022 menunjukkan adanya kerugian negara mencapai Rp 728.855.240,00.
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Polisi akhirnya menahan MH (42), mantan Keuchik Gampong Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, setelah penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa atau Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG), Rabu (13/112024).
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, pengelolaan dan pertanggungjawaban APBG Buket Panjou tahun anggaran 2020 hingga 2022 menunjukkan adanya kerugian negara mencapai Rp 728.855.240,00.
Kerugian tersebut muncul akibat penggunaan dana yang diduga menyimpang dari anggaran dan perencanaan kegiatan desa.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, menjelaskan bahwa MH selama menjabat sebagai keuchik memegang kendali penuh atas dana desa yang telah dicairkan.
Dana tersebut digunakan langsung oleh MH tanpa melibatkan perangkat lain, kecuali untuk honor perangkat desa yang diserahkan kepada Kaur Keuangan.
Sisanya dipegang dan dikelola sendiri oleh tersangka.
"Akibatnya, anggaran desa tidak digunakan sesuai dengan APBG dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan. Sejumlah kegiatan yang tercantum dalam anggaran justru tidak dilaksanakan," ujar Adi.
Ia juga menyebutkan bahwa tersangka mengaku menggunakan dana dari kegiatan yang tidak dilaksanakan itu untuk kepentingan pribadinya.
Baca juga: Haji Uma Berharap Dana Desa di Kelola Dengan Baik, Otsus Akan Segera Berakhir
Saat ini, polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan gelar perkara, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan MH sebagai tersangka.
MH langsung ditahan di Polres Aceh Timur pada Senin (11/11/2024), dengan barang bukti berupa berbagai dokumen penting terkait pengelolaan APBG Buket Panjou selama periode 2020 hingga 2022.
Atas perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(*)
Baca juga: Puslatbang KHAN Gelar Seminar Optimalisasi Pengelolaan Dana Desa untuk Wujudkan Desa Mandiri
| Lifting Perdana 2026, 45 Barel Kondensat Blok A Dikirim via Terminal Pangkalan Susu |
|
|---|
| Bantah Rampas Lahan Warga, PT Bumi Flora Tegaskan Legalitas HGU dan Rekam Jejak Kompensasi |
|
|---|
| Lansia Pengidap Pikun di Aceh Timur Ditemukan Terapung di Sungai |
|
|---|
| Menuju Birokrasi Modern, Aceh Timur Berlakukan Kebijakan WFH Tiap Jumat |
|
|---|
| 62 Peserta Didik SMA Negeri 1 Peureulak Lulus di SPAN PTKIN 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Keuchik-Gampong-Buket-Panjou-Kecamatan-Nurussalam-Kabupaten-Aceh-Timur-ditangkap-Polisi.jpg)