Barcode BBM

Pengisian BBM di Aceh Kini Bebas Barcode, BPH Migas Kabulkan Permintaan Mualem

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi menyetujui permintaan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) terkait pembebasan

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Ansari Hasyim
Serambinews.com/serambinews
ANTRE BBM - Warga antre BBM di SPBU Pante Raya, Bener Meriah, Sabtu (29/11/2025). Pasca banjir dan longsor membuat masyarakat sulit mendapatkan bahan bakar harus antre beberapa jam. SERAMBINEWS.COM /BUSTAMI 
Ringkasan Berita:
  • BPH Migas menegaskan bahwa kebijakan khusus ini diberlakukan untuk mendukung penanganan darurat di wilayah bencana. 

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi l Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi menyetujui permintaan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) terkait pembebasan penggunaan barcode BBM bersubsidi di seluruh wilayah Aceh yang sedang dilanda bencana besar.

Permintaan ini sebelumnya disampaikan Mualem melalui surat Nomor 500/10/18536 tertanggal 28 November 2025. Dalam surat tersebut, Mualem meminta keringanan pengisian BBM bersubsidi dan pembebasan kewajiban barcode, mengingat bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh telah melumpuhkan listrik, jaringan internet, hingga akses jalan yang terputus akibat longsor dan jebolnya sejumlah jembatan.

“BPH Migas merespons cepat. Melalui surat balasan nomor T631-MG.05/BPH/2025, lembaga tersebut menyatakan menyetujui seluruh permintaan Gubernur Aceh, termasuk pengisian JBT (Minyak Solar) dan JBKP (Pertalite) secara manual tanpa barcode bagi kendaraan dinas pemerintah maupun kebutuhan penanganan bencana,” kata Jubir Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh Murthalamuddin, Selasa (2/12/2025). 

Dalam suratnya, kata Murthalamuddin, BPH Migas menegaskan bahwa kebijakan khusus ini diberlakukan untuk mendukung penanganan darurat di wilayah bencana. 

Seluruh SPBU di kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai daerah tanggap darurat diizinkan melayani pembelian solar dan Pertalite secara manual sejak 28 November 2025 hingga 11 Desember 2025, sesuai Keputusan Gubernur Aceh.

Lebih lanjut, BPH Migas meminta PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga sebagai pelaksana penugasan untuk menerapkan kebijakan ini secara efektif di lapangan.

“Kebijakan darurat ini diharapkan memperlancar distribusi logistik, mobilisasi alat berat, serta pergerakan tim penanganan bencana yang selama ini terkendala akibat padamnya jaringan dan sulitnya akses menuju lokasi terdampak,” ungkapnya.(*)


SERAMBINEWS.COM/RIANZA ALFANDI 

GUBERNUR ACEH – BPH Migas resmi menyetujui permintaan Gubernur Aceh Muzakir Manaf terkait pembebasan penggunaan barcode BBM bersubsidi di seluruh wilayah Aceh. Foto direkam beberapa waktu lalu.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved