Kamis, 9 April 2026

Opini

Fatwa Pajak MUI: Momentum Menagih Hak Fiskal Aceh

Fatwa tersebut menetapkan tiga batas tegas: pajak hanya boleh dibebankan kepada mereka yang hartanya telah

Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/HANDOVER
Prof Dr M Shabri Abd Majid SE MEc adalah profesor bidang ekonomi Islam dan juga ketua Koordinator Prodi S3 Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh. 

Oleh: M Shabri Abd Majid, profesor di bidang Ekonomi Islam dan Koordinator Prodi S3 Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis USK

FATWA Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diumumkan pada Musyawarah Nasional 20–23 November 2025, sebagaimana dilaporkan Serambi Indonesia (Minggu, 23 November 2025), hadir sebagai koreksi keras terhadap praktik perpajakan nasional yang selama ini berjalan tanpa kompas moral. Ini adalah langkah berani MUI, langkah yang sudah lama dinantikan umat Islam yang merasa dipajaki tanpa keadilan syariah.

Fatwa tersebut menetapkan tiga batas tegas: pajak hanya boleh dibebankan kepada mereka yang hartanya telah mencapai nisab zakat mal setara 85 gram emas, kebutuhan primer wajib bebas dari pungutan, dan zakat harus langsung mengurangi pajak terutang. Prinsip-prinsip ini bukan sekadar fikih, melainkan peringatan bahwa negara tidak boleh mengambil lebih dari haknya.

Fatwa ini menyampaikan pesan jelas: pemungutan pajak tanpa keadilan adalah bentuk kezaliman yang harus dihentikan.
Ketimpangan muncul karena negara menetapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak pada level Rp54 juta per tahun, jauh di bawah nisab syariah yang mencapai lebih dari Rp85 juta.

Dalam maqasid syariah, khususnya prinsip perlindungan harta (hifzul mal), keputusan tersebut menunjukkan bahwa negara menetapkan standar kemampuan yang terlalu rendah sehingga kelompok yang menurut syariah belum mampu justru dipaksa menjadi wajib pajak.

Al Ghazali telah lama menegaskan bahwa kebijakan yang menggerus kebutuhan dasar masyarakat adalah bentuk pelanggaran terhadap perlindungan daruriyat, sesuatu yang seharusnya menjadi prioritas negara sebelum memungut kewajiban.

Ketidakadilan ekonomi

Ketidakadilan fiskal di Indonesia tampak jelas saat melihat cara negara membagi beban pajaknya. UMKM dikenai pajak 0,5 persen dari omzet, bahkan ketika mereka tidak memperoleh laba. Kebutuhan dasar seperti listrik, pulsa, dan beras olahan dibebani PPN 11 % .

Rumah kecil pun tetap dipajaki melalui PBB 0,1 % sampai 0,3 % . Motor tua milik buruh harian dikenai PKB 2 % , hampir setara dengan mobil mewah yang hanya 2 % sampai 3 % . Pajak hiburan mencapai 75 % , tetapi perusahaan tambang besar justru hanya menanggung beban 2 % sampai 5 % .
Struktur ini tidak hanya rancu secara ekonomi, tetapi timpang secara moral.

Prinsip keadilan vertikal Musgrave (1989) mensyaratkan bahwa kelompok mampu harus menanggung beban lebih besar daripada kelompok lemah, tetapi sistem kita justru menekan yang miskin dan memanjakan pemilik modal besar. Dalam perspektif ekonomi Islam, situasi ini bahkan lebih problematis.

Ibn Khaldun telah mengingatkan bahwa negara yang membebani rakyat kecil sambil memberi keringanan kepada elite ekonomi sedang menanam kezaliman fiskal yang pada akhirnya merusak fondasi negaranya sendiri.
Pendapat para ulama klasik dan kontemporer sangat konsisten dalam persoalan ini.

Al Mawardi dalam ”Al Ahkam As Sultaniyyah” menegaskan bahwa negara hanya boleh memungut pajak dari surplus, bukan kebutuhan dasar. Ibn Taimiyah berpendapat bahwa pemungutan baru hanya boleh diberlakukan ketika negara benar-benar membutuhkan dan tidak boleh membebani kelompok lemah. Abu Zahrah mengingatkan bahwa negara harus mendahulukan perlindungan hak rakyat sebelum menuntut kewajiban.

Yusuf al Qaradhawi menegaskan bahwa zakat adalah instrumen fiskal utama dalam syariah dan tidak boleh dibebani pungutan kedua yang mengenainya kembali. Seluruh pandangan ini menunjukkan bahwa sistem pajak Indonesia telah bergerak jauh dari prinsip keadilan ekonomi Islam.

Dalam konteks ini, fatwa MUI bekerja sebagai koreksi moral dan intelektual. Dengan menetapkan nisab sebagai batas wajib pajak, fatwa mengembalikan pajak ke dalam kerangka kemampuan bayar ”ability to pay” yang objektif. Dengan melarang pajak atas kebutuhan primer, fatwa memperluas zona perlindungan syariah. Dengan mewajibkan zakat sebagai pengurang pajak, fatwa menolak beban ganda yang tidak efisien dan tidak sah secara syariah.

Fatwa ini sekaligus mengembalikan pajak ke dalam bentuk etis sebagaimana yang dipraktikkan Nabi Muhammad SAW dan para khalifah, ketika tarif hanya berada pada rentang 1 % sampai 5?n hanya diberlakukan kepada mereka yang benar-benar mampu. Umar bin Khattab bahkan pernah membatalkan pungutan yang dianggap menekan petani, karena ia memahami bahwa negara tidak boleh mengambil sebelum memastikan kehidupan rakyat terpenuhi.

Zakat pengurang pajak

Relevansi fatwa MUI mencapai titik tertinggi ketika dikaitkan dengan Aceh. Melalui UUPA, negara memberi Aceh mandat konstitusional untuk menjalankan syariat Islam secara penuh, termasuk dalam urusan fiskal. Dengan kewenangan lex specialis ini, Aceh telah membangun sistem zakat sebagai instrumen keuangan publik melalui Qanun Baitul Mal 2007 dan Qanun Zakat 2021. Zakat di Aceh adalah arsitektur fiskal, bukan ibadah pribadi. Ia dikelola, diaudit, dan digunakan untuk program sosial. Karena itu, kedudukannya tidak mungkin disamakan dengan zakat nasional.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved