Opini
Fatwa Pajak MUI: Momentum Menagih Hak Fiskal Aceh
Fatwa tersebut menetapkan tiga batas tegas: pajak hanya boleh dibebankan kepada mereka yang hartanya telah
Di tingkat nasional, zakat cukup menjadi pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction). Untuk Aceh, mekanisme itu terlalu kecil dan tidak sesuai mandat syariat. Zakat Aceh harus diakui sebagai pengurang pajak langsung (tax credit), sehingga zakat mengurangi pajak terutang rupiah demi rupiah.
Menurunkannya hanya menjadi ”deduction” berarti merendahkan posisi fiskal syariah Aceh dan mengabaikan amanat UUPA.
Empat alasan akademik mengunci kewajiban negara: syariah melarang pungutan ganda, teori fiskal menolak beban ganda (double burden), zakat Aceh menggantikan sebagian fungsi pajak sehingga pengurangannya harus final, dan lex specialis memberi Aceh kedudukan hukum yang tidak bisa diganggu oleh aturan umum.
Dengan dasar ini, penolakan pusat bukan lagi soal teknis, tetapi ketidakpatuhan terhadap syariat, ilmu ekonomi, dan konstitusi itu sendiri. Namun penolakan itu terus terjadi, biasanya dengan alasan teknis seperti harmonisasi data atau integrasi sistem. Padahal negara terbukti sangat siap memungut PPN 11 % , PBB 0,3 % , PPH hadiah 30 % , dan cukai rokok 57 % .
Ketidaksiapan hanya muncul ketika yang diminta adalah keadilan fiskal. Resistensi ini lebih bersifat politis dan birokratis daripada teknis.
Karena itu, Aceh perlu mengambil langkah strategis. Pemerintah Aceh harus menyusun blueprint integrasi zakat dan pajak yang berbasis maqasid dan model pajak berbasis manfaat bersih (net benefit taxation). DPRA perlu mengeluarkan rekomendasi legislatif yang mempertegas kewajiban implementasi lex specialis.
Baitul Mal Aceh harus memulai pilot project bersama Direktorat Jenderal Pajak untuk membuktikan kesiapan teknis. MPU Aceh perlu menerbitkan fatwa pendukung untuk memperkuat legitimasi syariah. Dan Aceh perlu membangun koalisi dengan daerah lain untuk mendorong reformasi fiskal berbasis zakat secara nasional.
Fatwa MUI membuka peluang nyata untuk membenahi keadilan fiskal, dan Aceh berada pada posisi paling sah untuk memulainya.
Dalam ekonomi Islam, pembangunan tidak boleh dibiayai dengan menekan rakyat kecil. Ulama telah memberi dasar keilmuannya, fatwa MUI memberi legitimasi moralnya, dan Aceh memiliki dasar konstitusional untuk menegakkan syariat dalam urusan fiskal.
Jika negara masih menolak menjadikan zakat Aceh sebagai pengurang pajak langsung, penolakan itu berarti mengingkari prinsip keadilan Islam dan mandat UUPA. Keadilan fiskal menunggu untuk ditegakkan. Aceh menuntut hak yang dijamin negara. Sejarah akan mencatat siapa yang memilih memperbaiki keadaan dan siapa yang sengaja menundanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Shabri-Abd-Majid-Ketua-Dewan-Syariah-Aceh-DSA.jpg)