Kamis, 4 Juni 2026

Banjir Landa Aceh

Diduga Hendak Salahgunakan BBM Subsidi, Pemuda di Aceh Singkil Diciduk Polisi

“Sesampainya di sebuah rumah, mobil tersebut berhenti. Terlihat seorang pria berinisial S tengah melakukan penyulingan atau pemindahan minyak...

Tayang:
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/HO/dok Humas Polres Aceh Singkil
Tersangka dan BB: Tersangka dan barang bukti dugaan penyalah gunakan bahan bakar bersubsidi jenis pertalite yang diamankan Polres Aceh Singkil, Minggu (7/12/2025) malam. 
Ringkasan Berita:
  • Polres Aceh Singkil mengamankan seorang pria berinisial S (22), warga Gunung Meriah, berstatus pelajar/mahasiswa.
  • S ditangkap pada Minggu malam, 7 Desember 2025, karena diduga hendak menyalahgunakan BBM subsidi jenis pertalite.
  • Polisi menemukan S sedang melakukan penyulingan BBM dari tangki mobil ke jerigen menggunakan selang di Desa Sidorejo.
  • Barang bukti yang diamankan: 1 unit mobil sedan Mazda merah, 3 jerigen berisi pertalite (5 liter), 1 jerigen kosong (5 liter) & 1 selang warna kuning.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil, amankan seorang pria muda berinisial S (22). 

S ditangkap polisi lantaran diduga hendak salah gunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite. 

Tersangka merupakan penduduk Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.

Status pelajar atau mahasiswa dan ditangkap, Minggu (7/12/ 2025) sekira pukul 23.30 WIB malam.

Polisi juga amankan barang bukti BBM jenis pertalite yang diduga hendak disalahgunakan dengan cara menyuling dari tangki mobil ke jerigen.

Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil AKP Darmi Arianto Manik, menjelaskan kronologis kejadian bermula ketika tim Satreskrim melakukan patroli di sekitar SPBU Gunung Meriah, Minggu malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat itu tim melihat sebuah mobil sedan yang gerak-geriknya mencurigakan. 

Setelah mobil tersebut mengisi BBM, petugas kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga menuju arah Desa Sidorejo.

“Sesampainya di sebuah rumah, mobil tersebut berhenti. Terlihat seorang pria berinisial S tengah melakukan penyulingan atau pemindahan minyak dari tangki mobil ke jerigen menggunakan selang," kata AKP Darmi, Senin (8/12/2025).

Baca juga: Jangan Panik, Pemkab Aceh Besar Pastikan Distribusi Gas Elpiji Langsung ke 976 Pangkalan

Melihat indikasi hendak melakukan penyalahgunaan BBM subsidi, tim Satreskrim Polres Aceh Singkil, langsung melakukan penindakan dengan mengamankan pelaku S bersama barang bukti.

"Pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Aceh Singkil guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut," ujar Kasat Reskrim. 

Barang bukti yang diamankan, 1 unit mobil sedan Mazda warna merah, 3 jerigen ukuran 5 liter berisi minyak pertalite, 1 jerigen kosong ukuran 5 liter dan 1 selang warna kuning.

Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil menegaskan bahwa tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat luas.

Pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000.

AKP Darmi Arianto Manik, imbau seluruh masyarakat tidak melakukan praktik penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi dalam bentuk apa pun. 

BBM bersubsidi sebutnya diperuntukkan untuk kebutuhan masyarakat luas, sehingga setiap tindakan penyalahgunaan dapat merugikan banyak pihak dan melanggar hukum.

Terlebih dimasa pascabencana, praktik-praktik penyalahgunaan dapat menimbulkan kelangkaan BBM di masyarakat. 

"Polres Aceh Singkil tetap memantau dan melakukan penindakan serta penertiban kepada siapa saja yang berusaha melakukan penimbunan dan penyalahgunaan BBM," pungkasnya.(*)

Baca juga: Pertamina Fokuskan Distribusi BBM ke Daerah Terisolasi dan Sulit Terjangkau di Aceh

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved