Minggu, 19 April 2026

Berita Aceh Singkil

Muda Mudi Tertangkap Basah Mesum dalam Kamar Mandi Masjid, Diserahkan ke Polres Aceh Singkil

Sepasang muda-mudi tertangkap warga diduga berbuat mesum di kamar mandi masjid Desa Ujung Bawang, Aceh Singkil.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
PASANGAN MESUM - Muda mudi yang ditangkap warga sedang mesum dalam kamar mandi masjid diamankan di Polres Aceh Singkil, Selasa (9/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Sepasang muda-mudi tertangkap warga diduga berbuat mesum di kamar mandi masjid Desa Ujung Bawang, Aceh Singkil
  • Keduanya diserahkan ke Polres Aceh Singkil bersama barang bukti dua unit handphone. 
  • Kasus ini ditangani Satreskrim sesuai Qanun Jinayat, dengan salah satu pelaku mengakui pernah melakukan zina sebelumnya.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Warga menyerahkan pasangan yang diduga berbuat mesum dalam kamar mandi masjid ke Polres Aceh Singkil.

Sepasang muda-mudi itu sebelumnya tertangkap warga saat berada di dalam kamar mandi masjid di Desa Ujung Bawang, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil.

Masing-masing adalah MS, pria 18 tahun, warga Desa Lae Mate, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam. 

Sedangkan pasangannya yakni VRF, wanita 19 tahun, penduduk Desa Pemuka, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil

Keduanya berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa.

Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, AKP Darmi Arianto Manik mengatakan, kronologis perkara itu bermula ketika sejumlah warga mencurigai aktivitas pasangan tersebut di lingkungan masjid pada Minggu, 7 Desember 2025 pukul 22.30 WIB. 

Baca juga: Illiza Kembali Gerebek Pesta Miras & Pasangan Mesum Saat Sidak Dini Hari, 5 Oknum TNI Ikut Diamankan

Setelah dilakukan pengecekan oleh warga, keduanya ditemukan dalam keadaan yang mengarah pada perbuatan zina.

Warga kemudian membawa pasangan muda mudi tersebut ke kantor desa setempat, sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

"Atas kejadian tersebut, masyarakat yang melapor merasa keberatan dan kemudian membuat pengaduan resmi ke SPKT Polres Aceh Singkil untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut," kata AKP Darmi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah satu tersangka juga mengakui pernah melakukan dugaan jarimah zina sebanyak dua kali. 

"Dari temuan tersebut akan ditangani lebih lanjut oleh penyidik sesuai prosedur hukum yang berlaku," jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain dua unit handphone milik kedua terduga pelaku.

Baca juga: Sehari Selang, Illiza Razia Lagi, Kini Temukan Pasangan Mesum Hingga Wanita Open BO di Banda Aceh

Perkara tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polres Aceh Singkil untuk proses hukum lebih lanjut sesuai Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh. 

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 33 Ayat (1) junto Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved