Jumat, 24 April 2026

Berita Pidie

Status Darurat Bencana Diperpanjang, Bupati Pidie Desak BPBD Percepat Data Kerusakan

“Perpanjangan Status Darurat ini dilakukan agar seluruh perangkat daerah tetap dapat mengerahkan sumber daya secara maksimal

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nur Nihayati
Serambinews.com/Nur Nihayati
Bupati Pidie, H Sarjani Abdullah SH 

“Perpanjangan Status Darurat ini dilakukan agar seluruh perangkat daerah tetap dapat mengerahkan sumber daya secara maksimal

Laporan Wartawan Serambi Indonesia

Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Pemerintah Pidie resmi memperpanjang Status Darurat Bencana, Rabu (10/12/25), hingga 14 hari ke depan, menyusul dampak banjir dan longsor yang masih dirasakan di sejumlah kecamatan.

Banjir lumpur dengan tumpukan kayu gelondongan yang terbawa banjir di Dasar Aliran Sungai atau Tiro. 

Tumpukan kayu bulat ukuran besar dan kecil, menyebabkan tumpahan lumpur DAS Tiro ke pemukiman warga .

Keputusan ini ditetapkan Bupati Pidie, H Sarjani Abdullah dengan Nomor: 360/1033/KEP.40/2025 setelah melakukan evaluasi menyeluruh bersama unsur Forkopimda, BPBD, TNI–Polri, dan dinas terkait di Ruang Kerja Bupati, Rabu malam (10/12/25).

Memperhatikan Surat BPBD Pidie Nomor: 362/453/2025 tanggal 10 Oktober 2025 dan Rekomendasi Forkopimda pada rapat koordinasi tersebut.

Baca juga: Bupati Sarjani dan Istri Bermalam di Blang Pandak Tangse, Tidur di Pengungsian & Masak Kuah Pliek U

Juru Bicara Bupati, Andi Firdhaus, SH, CPM mengatakan, perpanjangan status darurat sampai 24 Desember 2025 diperlukan untuk memastikan seluruh upaya penanganan dapat berjalan optimal dan terkoordinasi. 

Kondisi di lapangan hingga saat ini belum sepenuhnya pulih hingga berfungsinya kegiatan ekonomi masyarakat.

"Beberapa akses jalan masih perlu pembersihan sisa banjir, sejumlah fasilitas mengalami kerusakan yang perlu segera perbaikan," kata Andi

Dalam pertemuan tersebut, kata Andi, Bupati mengarahkan dan menegaskan bahwa pemerintah daerah terus memberi perhatian penuh terhadap penanganan dampak bencana.

“Perpanjangan Status Darurat ini dilakukan agar seluruh perangkat daerah tetap dapat mengerahkan sumber daya secara maksimal, serta dapat memprioritaskan kebutuhan dasar masyarakat," ujarnya.

Dengan diperpanjangnya status darurat bencana, pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk melakukan langkah-langkah penanganan dengan cepat, seperti penyaluran bantuan logistik bagi masyarakat yang masih terdampak,  normalisasi sungai dan perbaikan infrastruktur

"Penguatan layanan kesehatan menjadi penting, serta pemetaan kebutuhan lanjutan untuk periode transisi ke pemulihan," tambah Andi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved