Rabu, 6 Mei 2026

Berita Nagan Raya

Satpol PP Nagan Tangkap 31 Sapi Berkeliaran di Komplek Parkantoran Suka Makmue, Tak Ambil, Dilelang

Hewan yang terjaring itu selanjutnya dikandangkan dalam satu tempat khusus yang telah disiapkan oleh Satpol PP setempat.

Tayang:
Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com
TERNAK DITANGKAP - Ternak berkeliaran yang ditangkap Satpol PP Nagan Raya ditempatkaan di tempat khusus, Minggu (14/12/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Satpol PP Nagan Raya menertibkan 31 ekor sapi yang berkeliaran di kompleks perkantoran Suka Makmue dan kawasan pertokoan Jeuram.
  • Seluruh sapi dikandangkan di tempat khusus Kantor Satpol PP, diawasi dokter hewan, dan pemilik diminta mengambilnya dengan surat keterangan kepemilikan.
  • Jika tidak diambil dalam 7 hari, sapi akan dilelang sesuai Qanun Nomor 5 Tahun 2007, serta masyarakat diimbau tidak melepas ternak di area terlarang.
 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Satpol PP Nagan Raya tangkap 31 sapi yang berkeliaran di komplek perkantoran Suka Makmue; Jumat (12/12/2025)

Hewan yang terjaring itu selanjutnya dikandangkan dalam satu tempat khusus yang telah disiapkan oleh Satpol PP setempat.

"Jumlah paling banyak yang kami tertibkan setelah dimulai kegiatan penertiban hewan, Minggu yang lalu ketika pertama kali kegiatan penertiban dilakukan kita menertibkan 9 ekor sapi yang berkeliaran di kompleks perkantoran Suka Makmue," ujar Kasatpol PP dan WH Nagan Raya, Saiful Bahri SH.

Dikatakan, setelah itu dalam operasi penertiban yang dilakukan di pusat pertokoan Jeuram, pihaknya kembali melakukan penertiban dua sapi. 

Sapi tersebut menurut Kepala Satpol PP Saiful Bahri, saat ini  berada di tempat penitipan hewan di Kantor Satpol PP Nagan Raya dan tetap dalam pengawasan dokter hewan serta diberi pakan yang cukup oleh petugas

"Kami imbau kepada pemilik hewan atau pemelihara ternak untuk segera mengambil sapi sapi tersebut dengan membawa surat keterangan kepemilikan yang ditandatangani keucik dan mengetahui camat," jelasnya.

Baca juga: Kisah TNI Selamatkan Warga Sahraja Aceh Timur saat Banjir Bandang Capai 8 Meter

Namun apabila setelah lewat 7 hari maka sapi sapi tersebut akan dilelang sesuai Qanun nomor 5 tahun 2007.

Kasatpol PP didampingi Plt Kabid Trantibum Hasmar Zairi mengimbau kepada masyarakat agar menjaga ternaknya dan tidak melepaskan ditempat terlarang karena di samping dapat mengganggu ketertiban, juga dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas. (*)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved