Minggu, 3 Mei 2026

Banjir Landa Aceh

Pemda Diminta Cepat Realisasi Bantuan Presiden Rp 92 M Untuk Penanganan Banjir

Semua Pemda lagi proses pencairan. Kita minta agar anggaran ini bisa secepatnya digunakan untuk penanganan darurat banjir. Reza Saputra

Tayang:
Editor: mufti
Serambinews.com
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, SSTP, M.Si 
Ringkasan Berita:
  • Banpres senilai Rp 92 miliar untuk penanganan darurat banjir di Aceh telah resmi masuk ke kas daerah. 
  • Kepala BPKA meminta pemerintah daerah bergerak cepat, merealisasikan anggaran untuk penanganan banjir.
  • Pemerintah Aceh memastikan akan melakukan monitoring ketat terhadap seluruh realisasi Banpres dan bantuan lainnya

Saat ini semua Pemda lagi proses pencairan. Kita minta agar anggaran ini bisa secepatnya digunakan untuk penanganan darurat banjir. Reza Saputra, Kepala BPKA

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Bantuan Presiden (Banpres) senilai Rp 92 miliar untuk penanganan darurat banjir di Aceh telah resmi masuk ke kas daerah. Dana tersebut terdiri atas Rp 20 miliar untuk Pemerintah Aceh serta Rp 4 miliar untuk masing-masing 18 kabupaten/kota terdampak banjir.

Terkait hal itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, SSTP, M.Si, meminta pemerintah daerah bergerak cepat, merealisasikan anggaran untuk penanganan banjir.

"Saat ini semua Pemda lagi proses pencairan. Kita minta agar anggaran ini bisa secepatnya digunakan untuk penanganan darurat banjir," kata Reza.

Ia menjelaskan, sesuai amanah Presiden Republik Indonesia, seluruh pemerintah daerah penerima wajib segera merealisasikan belanja bantuan tersebut, sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/9772/SJ tanggal 11 Desember 2025.

“Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam situasi darurat dan harus segera diwujudkan dalam tindakan konkret,” ujar Reza kepada Serambi, Minggu (14/12/2025). Reza menjelaskan, Surat Edaran Mendagri juga secara eksplisit memberikan ruang percepatan dalam tiga aspek utama. Pertama, pembelanjaan langsung dana bantuan pusat tanpa harus menunggu prosedur birokratis yang tidak relevan dalam kondisi darurat.

Kedua, percepatan pergeseran anggaran guna mendukung operasional tanggap darurat. Ketiga, penjaminan akuntabilitas dan dokumentasi seluruh penggunaan dana melalui mekanisme pertanggungjawaban yang sah.

“Dana sudah tersedia. Instrumen hukum sudah jelas. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian dan kecepatan bertindak. Jangan biarkan prosedur mengalahkan kebutuhan rakyat,” tegasnya. Adapun prioritas belanja yang harus segera dieksekusi meliputi pemenuhan logistik dan kebutuhan dasar warga, seperti makanan, pakaian, perlengkapan tidur, dan sanitasi. 

Selanjutnya layanan kesehatan, kerohanian, serta dukungan psikososial, diikuti perbaikan sarana darurat dan hunian sementara, serta operasional penanganan bencana dan kebutuhan lapangan lainnya.

Selama status tanggap darurat masih berlaku hingga 25 Desember 2025, seluruh belanja dapat langsung dibebankan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT).

Pencairan dana oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) wajib dilakukan maksimal satu hari kerja setelah Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) diajukan oleh SKPD terkait. Selain Banpres, Reza juga menyampaikan bahwa bantuan dari pemerintah daerah di luar Aceh hingga saat ini telah masuk ke kas daerah lebih dari Rp 14 miliar. 

Dari jumlah tersebut, Rp 8,8 miliar akan direalisasikan pada Senin mendatang untuk disalurkan kepada 18 kabupaten/kota terdampak sesuai arahan pak gubernur. Pemerintah Aceh memastikan akan melakukan monitoring ketat terhadap seluruh realisasi Banpres dan bantuan lainnya. Setiap rupiah harus dibelanjakan tepat sasaran, akuntabel, dan terdokumentasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Ini bukan sekadar soal serapan anggaran. Ini soal kehadiran negara. Kita tidak sedang mengurus angka, akan tetapi kita sedang mengurus penanganan bencana secara nyata,” pungkas Reza.(yos)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved