Jumat, 5 Juni 2026

Soal Batas Usia Pengangkatan Perangkat Gampong, Wabup Syukri: Banyak Berpengalaman Terbentur Aturan

Syukri mengakui bahwa pelayanan publik di tingkat gampong masih menghadapi berbagai kendala mendasar

Tayang:
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Faisal Zamzami
Serambinews.com/INDRA WIJAYA
BERI ARAHAN - Wakil Bupati Aceh Besar, Drs. H. Syukri A. Jalil menyampaikan arahan pada rakor penyelesaian laporan IAPS terkait dugaan maladministrasi pelaksanaan SPM Desa, di Aula RM Lampoh Raya, di RM Lampoh Raya, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Selasa (16/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Wakil Bupati Aceh Besar, Syukri A. Jalil, menyoroti ketentuan batas usia pengangkatan perangkat gampong yang dinilai perlu dikaji ulang karena belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Aceh.
  • Menurut Syukri, banyak sumber daya manusia di tingkat gampong yang memiliki pengalaman dan kapasitas mumpuni, namun tidak dapat diangkat sebagai perangkat desa akibat terbentur aturan batas usia.
  • Syukri mengakui bahwa pelayanan publik di tingkat gampong masih menghadapi berbagai kendala

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR – Wakil Bupati Aceh Besar, Drs. H. Syukri A. Jalil, menyoroti ketentuan batas usia pengangkatan perangkat gampong yang dinilai perlu dikaji ulang karena belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Aceh.

Menurut Syukri, banyak sumber daya manusia di tingkat gampong yang memiliki pengalaman dan kapasitas mumpuni, namun tidak dapat diangkat sebagai perangkat desa akibat terbentur aturan batas usia.

Hal tersebut disampaikannya saat memimpin rapat koordinasi bersama Ombudsman RI Perwakilan Aceh terkait Penyelesaian Laporan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) mengenai dugaan maladministrasi pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa. Kegiatan itu berlangsung di Aula RM Lampoh Raya, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Selasa (16/12/2025).

Syukri mengakui bahwa pelayanan publik di tingkat gampong masih menghadapi berbagai kendala mendasar, mulai dari keterbatasan anggaran, sumber daya manusia, hingga pemahaman terhadap regulasi yang berlaku.

“Kami tidak menutup mata bahwa pelayanan di gampong masih menghadapi banyak persoalan. Ini menjadi tanggung jawab bersama untuk kita perbaiki secara bertahap,” ujarnya.

Baca juga: Posko Bersama Bireuen Peduli Banjir Salurkan Bantuan ke Empat Kabupaten

Ia kembali menegaskan pentingnya penyesuaian regulasi, khususnya terkait usia pengangkatan perangkat gampong, agar potensi sumber daya manusia yang berpengalaman tetap dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.

Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah membentuk Forum Keuchik Aktif sebagai wadah koordinasi serta sarana penyampaian aspirasi langsung dari gampong kepada pemerintah daerah.

“Forum ini kami harapkan mampu mempercepat komunikasi dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di gampong,” kata Syukri.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dian Rubianty, mengungkapkan bahwa laporan masyarakat terkait pelayanan desa di Kabupaten Aceh Besar masih tergolong tinggi.

Sepanjang 2024 hingga 2025, Ombudsman menerima sebanyak 22 laporan yang berkaitan langsung dengan pelayanan di tingkat gampong.

“Laporan ini menjadi dasar kami melakukan investigasi lapangan terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Desa. SPM Desa adalah hak masyarakat, dan negara wajib hadir ketika standar tersebut tidak terpenuhi,” tegas Dian.

Baca juga: Lembaga PBB Kaji Permohonan Aceh Terkait Bantuan Penanganan Dampak Bencana

Hal senada disampaikan Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksa Laporan Ombudsman Aceh, Ayu Parmawati Putri. Ia menekankan bahwa penyelenggaraan administrasi pemerintahan gampong harus selaras dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2017.

Menurutnya, masih diperlukan penguatan kelembagaan gampong, pembentukan tim teknis SPM Desa, serta penataan tata naskah dinas agar pelayanan publik memiliki kepastian hukum dan standar yang jelas.

“Kantor gampong harus berfungsi secara aktif dengan jam pelayanan yang jelas, sehingga masyarakat mendapatkan layanan yang pasti dan terukur,” pungkas Ayu.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved