Berita Bireuen
Mantan Keuchik Desa Karieng Peudada Ditahan Terkait Dugaan Korupsi APBG 2018-2022
Total dana yang diperoleh Desa Karieng dari APBN dan APBK Bireuen selama periode tersebut mencapai Rp 4.121.360.762.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Faisal Zamzami
Ringkasan Berita:
- Mantan Keuchik Desa Karieng, Peudada, Bireuen, Irf bin S, resmi ditahan Kejaksaan NegeriBireuen, Kamis (18/12/2025), setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi.
- Irf ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan APBG Karieng tahun anggaran 2018–2022.
- Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal SH, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan karena telah ditemukan minimal dua alat bukti dugaan korupsi dana desa.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Mantan Keuchik Desa Karieng, Peudada, Bireuen, Irf bin S, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Kamis (18/12/2025), setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi.
Irf ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Karieng tahun anggaran 2018–2022.
Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal SH, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan karena telah ditemukan minimal dua alat bukti dugaan korupsi dana desa.
Bukti tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Bireuen. Hasil audit per 6 November 2025 menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 549.306.935.
"Tindakan tersangka Irf disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU yang sama," jelas Wendy.
Baca juga: Lima Keuchik di Pidie Laksanakan Sertijab, Wabup: Kelola APBG Lebih Transparan
Berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP, untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, tim penyidik menahan tersangka di Lapas Kelas II B Bireuen selama 20 hari, terhitung dari 18 Desember 2025 hingga 6 Januari 2026.
Penyelidikan kasus ini sebenarnya telah dimulai sejak 30 Agustus 2024.
Tim Kejari menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara pada pengelolaan APBG Karieng tahun anggaran 2018–2022.
Total dana yang diperoleh Desa Karieng dari APBN dan APBK Bireuen selama periode tersebut mencapai Rp 4.121.360.762.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa Sekretaris Desa Karieng tidak pernah memverifikasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) pada kegiatan APBG. Meski tanpa SPP, Keuchik tetap menyetujui dan memerintahkan pembayaran.
Selain itu, Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan fisik desa dibuat oleh pendamping desa dan keuchik, padahal seharusnya RAB dibuat oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) atau Kaur Pembangunan.
Kajari Bireuen menambahkan, berdasarkan laporan Inspektorat Kabupaten Bireuen pada 26 Maret 2024, indikasi kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 486.000.000.
| PMI Bireuen Gelar Donor di Kantor Bupati Bireuen, Peroleh Darah 115 Kantong |
|
|---|
| PMI Bireuen Gelar Donor di Kantor Bupati Bireuen, Peroleh 115 Kantong Darah |
|
|---|
| Mahasiswa UNIKI Raih Juara Dua Duta Muda CBP Bank Indonesia, Ini Juara Lainnya |
|
|---|
| Nelayan Ulee Kareung Bireuen Masih Andalkan Pukat Darat untuk Mengais Cuan |
|
|---|
| 22 Mahasiswa UIA Dapat Bantuan BI, Kampus Harap Kuota Tahap Kedua Terpenuhi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Mantan-Keuchik-Desa-Karieng-Peudada-Bireuen-berinisial-Irf-bin-S-Kamis-18122025-ditahan.jpg)