Jumat, 5 Juni 2026

Berita Aceh Barat

Aceh Barat Tegaskan Larangan Perayaan Tahun Baru Masehi

Forkopimda mengimbau umat Islam dan seluruh masyarakat di Aceh Barat agar tidak merayakan malam pergantian tahun baru

Tayang:
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nur Nihayati
Serambinews.com/serambinews
Bupati Aceh Barat Tarmizi SP memimpin rapat koordinasi bersama forkopimda menyangkut dengan tahun baru, Jumat (19/12/2025), ruang rapat bupati di Meulaboh. Foto/dok Kominsa. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, ACEH BARAT - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Barat mengeluarkan seruan larangan perayaan malam pergantian Tahun Baru Masehi 2026. 

Seruan tersebut disepakati dalam Rapat Koordinasi Forkopimda yang dipimpin Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, MM, di Ruang Rapat Teuku Umar, Kantor Bupati Aceh Barat, Jumat (19/12/2025).

Larangan tersebut dikeluarkan sebagai upaya menjaga ketertiban, ketentraman, serta menghormati nilai-nilai budaya dan kearifan lokal masyarakat Aceh yang berlandaskan Syariat Islam. 

Forkopimda mengimbau umat Islam dan seluruh masyarakat di Aceh Barat agar tidak merayakan malam pergantian tahun baru Masehi 2026 dalam bentuk apa pun.

Baca juga: Siap Amankan Tahun Baru 2026 dan Pemulihan Pascabencana, Polresta Banda Aceh Dirikan Pos Pelayanan

Dalam seruan tersebut, Forkopimda juga melarang aktivitas penjualan dan penggunaan petasan, mercon, kembang api, serta sejenisnya. Selain itu, masyarakat tidak diperbolehkan menjual maupun meniup trompet atau alat sejenis yang biasa digunakan saat perayaan tahun baru.

Larangan lainnya mencakup kegiatan konvoi kendaraan yang berpotensi mengganggu ketertiban lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan. 

Forkopimda menekankan pentingnya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama momentum pergantian tahun.

Forkopimda Aceh Barat juga menegaskan kepada para pelaku usaha, termasuk pengelola hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, serta lokasi keramaian umum lainnya, agar tidak memfasilitasi segala bentuk perayaan malam tahun baru.

Bagi pihak yang kedapatan melanggar atau tidak mengindahkan seruan tersebut, Forkopimda menyatakan akan melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan qanun yang berlaku di Aceh.(sb)

Baca juga: BNPB Kerahkan 8 Alat Berat dan 50 Chainsaw untuk Bersihkan Lokasi Banjir di Langkahan Aceh Utara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved