Rabu, 13 Mei 2026

Berita Aceh Jaya

Empat Terdakwa Maisir Dicambuk di Aceh Jaya

“Pelaksanaan uqubat cambuk berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar, serta tetap mengedepankan aspek kemanusiaan sesuai dengan peraturan...

Tayang:
Penulis: Riski Bintang | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/HO/Serambinews.co/HO
Eksekusi cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya dan dihadiri sejumlah unsur pimpinan Forkopimnda, Senin (22/12/2025). 

 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya melakukan eksekusi cambuk terhadap empat orang terpidana maisir (perjudian).

Eksekusi cambuk itu sendiri dilangsungkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya dan dihadiri sejumlah unsur pimpinan Forkopimnda, Senin (22/12/2025)

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Cherry Arida, SH, menyampaikan bahwa pelaksanaan uqubat cambuk bukan semata-mata sebagai bentuk penghukuman, melainkan bagian dari tujuan hukum jinayat itu sendiri.

Uqubat cambuk dilaksanakan untuk menegakkan hukum syariat Islam, sekaligus sebagai sarana ta’dib atau pendidikan, azkiyah nafs (penyucian jiwa), serta pencegahan agar perbuatan serupa tidak terulang kembali,” ujar Cherry.

Ia menegaskan, hukuman tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku, sekaligus menjadi peringatan moral bagi masyarakat luas, khususnya di Aceh Jaya, agar tidak terjerumus ke dalam praktik perjudian dan perbuatan lain yang bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam.

Lebih lanjut, Cherry Arida berharap para terpidana dapat menjadikan pelaksanaan uqubat cambuk ini sebagai momentum taubat dan perbaikan diri, sehingga ke depan dapat kembali menjadi bagian dari masyarakat yang taat hukum dan norma agama.

“Pelaksanaan uqubat cambuk berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar, serta tetap mengedepankan aspek kemanusiaan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan dan ketentuan hukum jinayat yang berlaku di Aceh," tutup Cherry.(*)

Baca juga: VIDEO 16 Terpidana Judi dan Ikhtilath Dihukum Cambuk di Abdya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved