Banjir Landa Aceh
Bantuan Asing Sudah Boleh Masuk Aceh, Khusus untuk NGO Internasional
NGO internasional atau lembaga sejenis saat ini sudah dapat menyalurkan bantuan dalam upaya pemulihan Aceh pascabencana. MUHAMMAD MTA
Ringkasan Berita:
- Bantuan asing untuk penanganan bencana di wilayah Sumatera sudah diizinkan masuk ke Aceh khususnya bantuan NGO.
- NGO internasional atau lembaga sejenis saat ini sudah dapat menyalurkan bantuan dalam upaya pemulihan Aceh pascabencana.
- Muhammad MTA juga menginformasikan bahwa sisa anggaran SKPA yang tidak terserap akan dialihkan untuk penanganan bencana dan pemenuhan kewajiban pembiayaan JKA.
“NGO internasional atau lembaga sejenis saat ini sudah dapat menyalurkan bantuan dalam upaya pemulihan Aceh pascabencana,” MUHAMMAD MTA, Jubir Pemerintah Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Bantuan asing untuk penanganan bencana di wilayah Sumatera sudah diizinkan masuk ke Aceh, khususnya bantuan yang bersifat non-government to government atau melalui organisasi non-pemerintah internasional (NGO). Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, dalam pernyataan tertulisnya, Senin (22/12/2025).
Muhammad MTA mengatakan, Pemerintah Aceh telah melakukan koordinasi dan konfirmasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mekanisme masuknya bantuan internasional tersebut. “Dari hasil koordinasi tersebut, bantuan internasional yang tidak bersifat langsung antarnegara dibolehkan untuk masuk,” katanya.
“Sementara itu, untuk bantuan dengan skema government to government (dari pemerintah), hingga saat ini belum terdapat arahan resmi dari Pemerintah Pusat,” tambah Jubir Pemerintah Aceh ini.
Dengan demikian, Muhammad MTA melanjutkan, NGO internasional atau lembaga sejenis saat ini sudah dapat menyalurkan bantuan dalam upaya pemulihan Aceh pascabencana, dengan ketentuan, seluruh aktivitas dilaporkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA).
“Bantuan berupa barang maupun logistik wajib mengikuti ketentuan serta mekanisme pelaporan sesuai dengan peraturan yang berlaku di bidang kebencanaan,” ujar MTA.
Secara khusus MTA juga menyampaikan bahwa UUPA sebagai keistimewaan bagi Aceh, diperkuat dengan Qanun No. 5 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana, bahwa Aceh dapat melakukan kerja sama dengan lembaga internasional dalam upaya penanggulangan bencana. “Dan kita harapkan semua pihak memahami hak-hak Aceh sebagaimana dijamin UUPA,” tegasnya.
Adapun program pemulihan jangka menengah dan panjang akan dikomunikasikan lebih lanjut antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat, karena akan menyesuaikan dengan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) yang akan disusun Pemerintah Aceh di bawah supervisi Pemerintah Pusat.
Muhammad MTA menambahkan, Pemerintah Aceh terus melakukan berbagai langkah pemulihan secara berkelanjutan. Gubernur Aceh juga mengoptimalkan kunjungan langsung ke daerah-daerah terdampak guna memastikan langkah penanganan dilakukan secara strategis dan terpadu.
“Dalam berbagai kesempatan, Gubernur selalu berharap seluruh pihak dapat bersatu, dengan segala kelebihan dan kekurangan, demi mempercepat proses pemulihan pascabencana,” imbuhnya.
Geser Anggaran SKPA
Jubir Pemerintah Aceh Muhammad MTA juga menginformasikan bahwa sisa anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang tidak terserap akan dialihkan untuk penanganan bencana dan pemenuhan kewajiban pembiayaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tahun anggaran 2025.
Dia menjelaskan bahwa prinsip utama dalam sistem penganggaran daerah adalah menetapkan seluruh anggaran berstatus emergency call ketika terjadi bencana. “Jadi Rp 80 miliar anggaran telah dilakukan pergeseran ke BTT sejak Gubernur nyatakan Bencana Hidrometeorologi Aceh,” ujar MTA.
Ia menyebutkan, anggaran belanja tidak terduga (BTT) tersebut bersumber dari pembatalan sejumlah program SKPA yang belum berkontrak dan saat ini masih terus dibelanjakan oleh SKPA terkait untuk penanganan tanggap darurat bencana hingga 25 Desember 2025.
Selain penanganan bencana, kata MTA, Pemerintah Aceh juga mengantisipasi sisa waktu pelaksanaan tahun anggaran 2025 dengan mengalihkan anggaran yang tidak terserap untuk memenuhi kewajiban pembiayaan JKA. “Misalnya, pihak SKPA dalam rencana pelaksanaan program sebesar Rp 1 miliar, ketika setelah proses kontrak dengan pihak ketiga terealisasi Rp 970 juta. Maka sisa 30 juta akan kita lakukan pergeseran untuk sisa pembayaran JKA 2025,” jelasnya.
Menurut MTA, langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang berpotensi muncul apabila anggaran tidak dimanfaatkan untuk kewajiban daerah. “Apabila tidak kita belanjakan sisa tersebut untuk pemenuhan kewajiban, maka berpotensi menjadi SiLPA,” imbuhnya.
Ia menegaskan, seluruh proses pergeseran anggaran dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, khususnya dalam penanganan bencana dan pelayanan kesehatan.
Bantuan Antarnegara
Sementara itu, Direktur Kajian Ilmu Sosial dan Politik (KISPOL) Aceh, Dr. Effendi Hasan, MA., mendorong agar akses bantuan internasional yang bersifat government to government (G to G) atau antarnegara segera dibuka guna mempercepat penanganan pascabencana di Aceh.
Menurut Effendi, skema bantuan G to G memiliki keunggulan dari sisi legitimasi politik, kapasitas sumber daya, serta keberlanjutan dukungan. Bantuan tersebut dinilai tidak hanya relevan untuk kebutuhan darurat, tetapi juga strategis bagi proses rehabilitasi dan rekonstruksi jangka panjang.
“Bantuan G to G memiliki dimensi strategis yang lebih kuat karena melibatkan negara secara langsung. Ini bukan semata bantuan darurat, melainkan juga penguatan kapasitas, rekonstruksi berkelanjutan, dan wujud solidaritas antarbangsa,” ujarnya, Senin (22/12/2025).
Dosen Program Studi Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh itu menambahkan, dalam banyak kasus bencana besar, mekanisme G to G terbukti efektif mempercepat pemulihan, terutama pada sektor infrastruktur publik, layanan kesehatan, serta pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat.
Effendi juga berharap Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh dapat membangun sinergi yang lebih progresif dengan komunitas internasional, baik melalui NGO maupun kerja sama antarnegara, dengan tetap menjadikan keselamatan dan kepentingan rakyat Aceh sebagai orientasi utama kebijakan.
Lebih lanjut, ia mengapresiasi keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengizinkan masuknya bantuan asing dari NGO internasional dan organisasi non-pemerintah lainnya ke Aceh. Kepastian tersebut dinilai memberikan kejelasan hukum sekaligus memperkuat posisi Pemerintah Aceh dalam mengoordinasikan bantuan internasional secara sah, terukur, dan bertanggung jawab.
“Penegasan dari Kemendagri ini sangat penting karena menghilangkan keraguan di tingkat implementasi. Pemerintah daerah membutuhkan kepastian regulatif agar dapat bergerak cepat demi kepentingan kemanusiaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, keterlibatan aktor internasional dalam kerja-kerja kemanusiaan merupakan praktik yang lazim dalam tata kelola global, sepanjang dijalankan dengan prinsip transparansi, koordinasi, serta penghormatan terhadap hukum nasional.(yos/ra)
Banjir Landa Aceh
Bantuan Asing Sudah Boleh Masuk Aceh
NGO internasional
Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Serambinews
| Penyeberangan Lewat Jembatan Apung Kepala Hiudi Peusangan Siblah Krueng Lancar Kembali |
|
|---|
| Pasca Banjir, Abrasi Krueng Peusangan di Pante Baro Kumbang Semakin Meluas |
|
|---|
| Salurkan Bantuan ke Korban Banjir di Pedalaman Aceh Utara, Polres Lhokseumawe Tinjau Jembatan Bailey |
|
|---|
| Tegas, Napi yang tidak Kembali ke LP Kualasimpang Berpotensi Ditetapkan DPO |
|
|---|
| Baru 45 Narapidana yang Kembali ke Lapas Kualasimpang, Tenggat Penyerahan Diri Berakhir 17 Mei |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Bantuan-Asing-Boleh-Masuk-Aceh.jpg)