Jumat, 8 Mei 2026

Banjir Landa Aceh

Tegas, Napi yang tidak Kembali ke LP Kualasimpang Berpotensi Ditetapkan DPO

“Kami masih menunggu, masih terbuka untuk menunggu kembali para warga binaan yang lain sampai dengan tanggal 17, tentu kami akan melakukan sanksi...

Tayang:
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/Rahmad Wiguna
PEMERIKSAAN RUTIN – Warga binaan LP Kualasimpang menjalani pemeriksaan rutin untuk mencegah masuknya barang ilegal, Jumat (8/5/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Lapas Kelas II B Kualasimpang memberi batas akhir hingga 17 Mei 2026 bagi narapidana pascabanjir bandang untuk menyerahkan diri.
  • Kepala Lapas, Akhmad Sobirin Soleh, menegaskan warga binaan yang tidak kembali akan berpotensi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
  • Dari total 256 warga binaan yang terdampak banjir bandang 26 November 2025, baru 45 orang yang kembali, sementara 211 orang masih di luar.
  • Sobirin menyampaikan kesempatan masih terbuka bagi mereka untuk menyerahkan diri.

Laporan Wartawan Serambi  Indonesia Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – LP Kualasimpang memberi batas akhir terhadap narapidana untuk menyerahkan diri pada 17 Mei 2026.

Warga binaan yang tidak mengindahkan imbauan ini akan berpotensi ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Imbauan ini disampaikan langsung Kepala LP Kualasimpang, Akhmad Sobirin Soleh di sela pemeriksaan rutin fasilitas dan warga binaan, Jumat (8/5/2026).

Diketahui warga binaan saat terjadi banjir bandang akhir 2025, tercatat 256 orang, sedangkan yang kembali baru 45 orang.

“Alhamdulillah sudah ada yang berinisiatif kembali sebanyak 45 orang, untuk yang masih di luar, kami beri tenggat sampai 17 Mei 2026,” kata Sobirin.

Baca juga: Baru 45 Narapidana yang Kembali ke Lapas Kualasimpang, Tenggat Penyerahan Diri Berakhir 17 Mei

Berpotensi DPO

Sobirin menyampaikan pihaknya memberi kesempatan bagi 211 narapidana yang masih di luar untuk kembali atas kesadaran sendiri.

“Kami masih menunggu, masih terbuka untuk menunggu kembali para warga binaan yang lain sampai dengan tanggal 17, tentu kami akan melakukan sanksi yang tegas ataupun berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait dengan masuk daftar DPO,” ujarnya.

Diketahui banjir bandang 26 November 2025 menghancurkan sebagian besar bangunan LP Kualasimpang yang berada di Kampung Dalam, Karangbaru.

Atas dasar kemanusiaan, seluruh warga binaan dikeluarkan dari ruang tahanan.

Pihak LP Kualasimpang kemudian memberlakukan wajib lapor bagi seluruh warga binaan, mengingat kondisi ruangan belum bisa dihuni.

“Saat ini sudah bisa menampung, makanya diimbau untuk segera kembali,” kata Sobirin. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved