Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Siswi SMP Aceh Besar Dirudapaksa Pacar, Ayah Kandung dan Temannya, Sang Adik Masih SD Jadi Korban

Ia diduga melakukan khalwat dengan seorang pelajar SMP berusia 16 tahun yang merupakan pacarnya.

Tayang:
Penulis: Sara Masroni | Editor: Faisal Zamzami
Kolase
Ilustrasi siswi SMP dirudapaksa - Tiga pria dewasa ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur berusia 16 tahun di salah satu gampong, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar. 

Untuk memastikan perlindungan maksimal terhadap korban, penyidik Unit PPA telah berkoordinasi dengan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Aisyiyah, UPTD PPA Aceh, Dinas Sosial Aceh, dan instansi terkait lainnya. 

Saat ini, kedua korban telah ditempatkan di rumah aman dan mendapatkan pendampingan dari psikolog profesional.

 “Kedua korban berada dan ditempatkan di rumah aman dalam rangka perlindungan penuh serta penanganan oleh tenaga ahli psikolog,” pungkasnya.(*)

 

Baca juga: Panen Cabai dan Lele di Samadua, Dorong Ketahanan Pangan & Stabilitas Harga

Baca juga: KPK Buka Peluang Periksa Aura Kasih dalam Kasus Ridwan Kamil

Baca juga: Wagub Dampingi Mendagri Serahkan Bantuan Banjir di Tamiang dan Aceh Timur

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved