Senin, 8 Juni 2026

Banjir Landa Aceh

Masa Sultan Aceh Melarang Tebang Kayu Dalam Hutan, Bila Dilanggar Kena Hukum Adat yang Berat

Masa Sultan Aceh Darussalam Melarang Tebang Kayu Dalam Hutan, Bila Dilanggar Kena Hukum Adat yang Berat 

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Muhammad Hadi
Serambinews.com/HO
Direktur Rumoh Manuskrip Aceh, Tarmizi A Hamid bekerjasama dengan Museum Harun Keuchik Leumiek (MHKL) mengadakan kegiatan edukasi kebencanaan dalam rangka memperingati Refleksi Gempa dan Tsunami Aceh yang ke 21 di Rumoh Manuskrip Aceh kawasan ie Masen Kayee Adang pada 27 Desember 2025. Kegiatan tersebut berupa presentasi kebencanaan dan tanya jawab 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Direktur Rumoh Manuskrip Aceh, Tarmizi A Hamid bekerjasama dengan Museum Harun Keuchik Leumiek (MHKL) mengadakan kegiatan edukasi kebencanaan dalam rangka memperingati Refleksi Gempa dan Tsunami Aceh yang ke 21.

Acara ini berlangsung di Rumoh Manuskrip Aceh kawasan ie Masen Kayee Adang pada 27 Desember 2025.

Kegiatan tersebut berupa presentasi kebencanaan dan tanya jawab yang diikuti oleh peserta dari Badan Kemakmuran Masjid Keuchik Leumiek serta Pengurus dan Tim Ahli Cagar Budaya dari Museum Harun Keuchik Leumiek (MHKL).

Dalam kegiatan ini agenda pokok utama adalah takziah, samadiah, tahlilan serta doa atas berpulangnya kerahmutullah ibunda mertua Cek Midi almarhumah Hj Nurhanifah binti Abubakar.

Hj Nurhanifah meninggal beberapa minggu yang lalu di Banda Aceh dan dimakamkan di Jumphoih Adan, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie. 

Jamaah dan peserta disambut oleh Cek Midi sapaan akrab dari Tarmizi A Hamid dan keluarganya kediamannya sekaligus sebagai Rumoh Manuskrip Aceh dengan penuh kekeluargaan.

Hadir langsung Ketua BKM Haji Keuchik Leumiek yang juga Pemilik MHKL Tgk H Muhammad Kamaruzzaman HKL, SE serta keluarganya. 

Acara Samadiah, tahlilan dipimpin oeh Tgk Muhajir dari Masjid Haji Keuchik Leumiek.

Baca juga: BKM Keuchik Leumiek & Museum HKL Salurkan Bantuan Korban Banjir di Pidie Jaya

Masa Sultan Aceh Melarang tebang kayu dalam hutan

Setelah samdiah dilanjutkan dengan kegiatan Presentasi Kebencanaan dalam rangka memperingati refleksi Gempa dan Tsunami Aceh yang ke 21 dengan Judul Melihat Bencana Aceh dari Kacamata Manuskrip dan Kearifan Lokal Aceh.

Cek Midi dalam paparan edukasi bencana menjelaskan, ada lima periode bencana besar yang telah tejadi beberapa ratus tahun lalu di Aceh, baik Gempa Bumi dan Banjir.

Peninggalan sejarah masa lalu tersebut baik dari sumber asing maupun lokal Acet tercatat diantaranya pada tahun 1797, 1833, 1861, 1906, 1964, dan 2004. 

Baca juga: 41 Puskesmas Rusak Tertimpa Kayu Besar dan Longsor Akibat Banjir Bandang di Aceh Timur

Rentetan bencana - bencana ini menjadikan Aceh membuat blueprint arah kebijakan kerajaan terhadap ketahanan bencana sesuai eranya.

Misalnya masa Sultan Aceh Sultan Iskandar Muda, menetapkan Qanun Al Asyi untuk melarang tebang kayu dalam hutan.

Kemudian penanaman seratus meter dari aliran sungai serta hukum adat yang berat apabila dilanggar. 

Kemudian pada masa pendudukan Belanda di Aceh, Belanda memetakan penanaman sawit pada kawasan yang telah ditentukan Aceh Barat dan Aceh Selatan itupun diizinkan pada kawasan rawa-rawa yang tidak mengganggu area hutan. 

Baca juga: Malam Mencekam di Blang Awe, Asiah dan Suami Lari Sambil Gendong Anak, Semua Lenyap tak Bersisa

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved