Kamis, 23 April 2026

Aceh Barat

Imigrasi Meulaboh Terbitkan 7.829 Dokumen Keimigrasian Sepanjang 2025

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh mencatat kinerja positif sepanjang tahun 2025 dengan menerbitkan sebanyak 7.829...

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Eddy Fitriadi
Serambinews.com/Sadul Bahri
IMIGRASI - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Nicky Avry Muchelly. Imigrasi Meulaboh Terbitkan 7.829 Dokumen Keimigrasian Sepanjang 2025. 

 

Ringkasan Berita:
  • Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh mencatat kinerja positif sepanjang 2025 dengan menerbitkan 7.829 dokumen keimigrasian dan 655 layanan izin tinggal.
  • Capaian tersebut berdampak pada realisasi PNBP sebesar Rp8,2 miliar atau 131,54 persen dari target, didukung peningkatan layanan berbasis teknologi.
  • Selain pelayanan, Imigrasi Meulaboh juga menegakkan hukum dengan 10 deportasi dan tindakan administratif terhadap WNA pelanggar aturan.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sa’dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, ACEH BARAT - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh mencatat kinerja positif sepanjang tahun 2025 dengan menerbitkan sebanyak 7.829 dokumen keimigrasian serta memberikan 655 layanan izin tinggal kepada masyarakat. Capaian tersebut menjadi indikator meningkatnya kebutuhan layanan keimigrasian sekaligus kepercayaan publik terhadap pelayanan yang diberikan.

Kinerja pelayanan tersebut berdampak langsung pada realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Meulaboh berhasil membukukan PNBP sebesar Rp8.208.299.791, atau mencapai 131,54 persen dari target yang telah ditetapkan. Capaian ini menunjukkan efektivitas pelayanan sekaligus optimalisasi pengelolaan penerimaan negara disektor keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Nicky Avry Muchelly, Selasa (30/12/2025), menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi dan dedikasi seluruh jajaran pegawai, didukung oleh partisipasi masyarakat yang mematuhi ketentuan dan prosedur keimigrasian.

Menurutnya, peningkatan kinerja tidak terlepas dari komitmen kantor imigrasi dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah pemanfaatan layanan berbasis teknologi informasi yang dinilai mampu meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta transparansi dalam proses pelayanan.

“Ke depan, kami akan terus melakukan inovasi pelayanan, memperkuat pengawasan keimigrasian, serta memperluas kemudahan akses layanan bagi masyarakat,” ujar Nicky.

Baca juga: Parkside dan Portola Meulaboh Gelar Malam Amal “Peduli Aceh, Pulihkan Harapan”

Selain memberikan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh juga menjalankan fungsi strategis dalam penegakan hukum keimigrasian. Fungsi ini menjadi bagian penting dalam menjaga kedaulatan negara, keamanan nasional, serta ketertiban umum di wilayah kerja imigrasi.

Sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Meulaboh telah melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi sebanyak 10 kegiatan, serta tindakan administratif berupa biaya beban selama 44 hari terhadap warga negara asing yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Capaian pelayanan dan penegakan hukum tersebut mencerminkan komitmen Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh dalam memberikan pelayanan keimigrasian yang prima, profesional, dan berintegritas, sekaligus mendukung kepentingan negara dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.(*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved