Berita Aceh Selatan
Bupati Aceh Selatan Keluarkan Surat Edaran Larangan Perayaan Tahun Baru 2026
Kebijakan ini dikeluarkan untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta menegakkan nilai-nilai Syariat Islam di tengah masyarakat.
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 451/20/2025 tentang Himbauan dan Larangan Menyambut Tahun Baru 2026 di wilayah Kabupaten Aceh Selatan.
Kebijakan ini dikeluarkan untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta menegakkan nilai-nilai Syariat Islam di tengah masyarakat.
Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Plt Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis tertanggal 31 Desember 2025 tersebut ditujukan kepada para camat serta pemilik kafe dan pelaku UMKM se-Aceh Selatan.
Dalam surat tersebut, pemerintah daerah secara tegas melarang masyarakat maupun organisasi kepemudaan dan ormas menggelar pesta hura-hura, pesta kembang api, membakar lilin, membuat perkumpulan menanti pergantian tahun, balapan liar, serta perbuatan lainnya yang melanggar nilai-nilai Syariat Islam.
Selain itu, para pemilik kafe, usaha kuliner, dan warung juga dihimbau untuk tidak menayangkan secara langsung (live) proses pergantian tahun 2026 yang berlangsung di belahan dunia lain melalui televisi atau layar lebar di tempat usaha masing-masing.
Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan juga mengajak tokoh agama, pimpinan dayah dan pesantren, majelis taklim, para keuchik, khatib dan imam masjid, serta imum meunasah untuk mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan zikir dan yasinan sebagai bentuk muhasabah diri.
Dalam konteks empati terhadap musibah banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, masyarakat yang tidak terdampak bencana diharapkan dapat membantu saudara-saudara yang sedang mengalami musibah.
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan efektif, para camat diminta mensosialisasikan surat edaran tersebut kepada seluruh pihak terkait di wilayah masing-masing.
Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan berharap seluruh elemen masyarakat dapat mematuhi dan melaksanakan imbauan ini dengan penuh tanggung jawab demi terciptanya suasana yang aman, tertib, dan religius menjelang pergantian tahun.
Baca juga: Hujan Lebat Diprediksi Guyur Sejumlah Wilayah Aceh di Malam Penghujung Tahun 2025
Baca juga: Pengawasan Malam Tahun Baru 2026 Diperketat, Aceh Besar Larang Terompet dan Pesta Kembang Api
Baca juga: 80 Ucapan Selamat Tahun Baru 2026 Bahasa Inggris Buat Ide Caption, Ada yang Singkat Hingga Lucu
Baca juga: Sambut Tahun Baru 2026, Kapolres Abdya Larang Pesta Kembang Api, Konvoi, dan Balap Liar
| Baitul Mal Aceh Salurkan Rp176 Juta untuk Korban Kebakaran di Aceh Selatan |
|
|---|
| Jembatan Aramco Titik II Mulai Dicor, TNI dan Warga Bersinergi Wujudkan Akses Layak |
|
|---|
| Surat Mutasi Mengatasnamakan BKPSDM Aceh Selatan ke Kepala TK Negeri Melati Dipastikan Hoaks |
|
|---|
| Danyonif 115/Macan Leuser Perkuat Sinergi dengan Ulama, Silaturahmi ke MPU Aceh Selatan |
|
|---|
| Polisi Sigap Tangani Longsor di Jalan Nasional Tapaktuan–Subulussalam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Surat-Edaran-Bupati-Aceh-Selatan_larangan-perayaan-tahun-baru-2026.jpg)