Berita Banda Aceh
Singgung UUPA, Dosen FISIP USK: Wacana Pilkada Lewat DPRD Tidak Boleh Diberlakukan untuk Aceh
Aceh merupakan satu-satunya wilayah di Indonesia yang secara tegas memiliki kewenangan khusus untuk menyelenggarakan Pilkada langsung.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
Singgung UUPA, Dosen FISIP USK: Wacana Pilkada Lewat DPRD Tidak Boleh Diberlakukan untuk Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala (FISIP USK), Dr Effendi Hasan MA mengungkapkan bahwa, wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui DPRD tidak boleh diberlakukan secara seragam, khususnya terhadap Aceh yang memiliki kewenangan khusus yang dijamin oleh konstitusi.
Menurut Dr Effendi Hasan, kebebasan menyampaikan gagasan terkait perubahan sistem Pilkada merupakan hak setiap warga negara dan elit politik, sebagaimana dijamin oleh konstitusi.
“Sekalipun pemerintah pusat memiliki kehendak politik untuk mengubah sistem Pilkada secara nasional, untuk Aceh harus tetap melaksanakan Pilkada secara langsung karena hal tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA),” ujarnya, Rabu (31/12/2025).
Ia menjelaskan, Aceh merupakan satu-satunya wilayah di Indonesia yang secara tegas memiliki kewenangan khusus untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah secara langsung.
Kewenangan tersebut bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan lahir dari sejarah konflik, proses perdamaian, dan perjanjian politik yang sah melalui MoU Helsinki.
“Ini bukan sekadar kebijakan teknis, tetapi mandat hukum yang lahir dari sejarah konflik, perdamaian, dan perjanjian politik yang sah,” tegas Dr Effendi Hasan yang juga merupakan dosen prodi Ilmu Politik USK.
Baca juga: MK Putuskan Pemilu 2029 Tak Serentak, Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Pemilihan DPRD Bareng Pilkada
Ia menekankan bahwa Pilkada langsung di Aceh merupakan bagian tak terpisahkan dari arsitektur perdamaian pasca-MoU Helsinki, sekaligus bentuk pengakuan negara terhadap kekhususan Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Lebih lanjut, Wakil Dekan Bidang Akademik FISIP USK itu mengingatkan bahwa praktik Pilkada langsung di Aceh pernah menjadi rujukan nasional dalam penguatan demokrasi lokal, terutama dalam konteks transisi dari wilayah konflik menuju demokrasi elektoral yang relatif stabil.
“Ironis jika mekanisme yang lahir dari pengalaman Aceh, lalu diadopsi secara nasional, justru kemudian ingin ditarik kembali dan lebih ironis lagi jika Aceh dipaksa mengikuti kebijakan yang mengabaikan kekhususannya sendiri,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa apabila pemerintah pusat ke depan memaksakan pengembalian Pilkada ke DPRD, maka secara politik dan hukum Aceh harus tetap dikecualikan dan dijaga kewenangannya untuk menyelenggarakan Pilkada langsung.
“Jika secara umum Indonesia ingin menempuh jalur pemilihan oleh DPRD, itu adalah keputusan politik nasional,”
“Namun untuk Aceh, Pilkada harus tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Kekhususan Aceh bukan hadiah, melainkan hasil perjanjian dan pengorbanan sejarah,” katanya.
Dr Effendi mengingatkan bahwa menjaga kewenangan Aceh dalam Pilkada langsung bukanlah bentuk pembangkangan, melainkan konsistensi terhadap hukum, konstitusi, dan semangat perdamaian.
“Memaksakan perubahan tanpa menghormati UUPA sama saja dengan membuka kembali ruang ketidakpercayaan. Aceh tidak meminta keistimewaan baru, Aceh hanya meminta apa yang telah dijamin oleh negara,” pungkasnya.
Usulan Pilkada Lewat DPRD
| Mahasiswa FISIP USK dan JASA Aceh Besar Hidupkan Pendidikan Politik Berbasis Sejarah |
|
|---|
| 126 Lulusan FSTIK UBBG Diyudisium, Dekan Berpesan Terus Kembangkan Keilmuan di Era Digital |
|
|---|
| Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Musriadi Buka Pelatihan Kepemimpinan untuk Perempuan |
|
|---|
| Tak Ingin Jadi Arun Jilid II, KPA Tegaskan Gas South Andaman Wajib Diolah di Aceh |
|
|---|
| KIP Aceh Masih Temukan 762 Data Pemilih Bermasalah, Didominasi Potensi WNI di Luar Negeri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Direktur-Lembaga-Kajian-Sosial-dan-Politik-KISSPOL-Aceh-Dr-Effendi-Hasan.jpg)