Berita Nagan Raya
Polres Nagan Raya Tangkap Truk Tangki Diduga Bermuatan BBM Subsidi Ilegal, 2 Orang Diamankan
Dikatakan, dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa mobil tangki tersebut mengangkut sekitar 16.000 liter BBM jenis Bio Solar yang diduga...
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap menangkap satu unit truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) yang diduga bermuatan solar subsidi ilegal, pada Selasa (30/12/2025).
Pengamanan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.
Truk tangki tersebut diduga mengangkut BBM jenis Bio Solar subsidi dengan kapasitas sekitar 16.000 liter.
Hingga Kamis (1/1/2026), truk dan dua orang masih diamankan di Mapolres guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr Benny Bathara SIK MIK melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal SE SH MH menyampaikan penindakan berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh petugas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 16.50 WIB Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya melakukan penyelidikan dan mendapati satu unit mobil tangki berwarna biru dengan nomor polisi BK 83XX GV sedang mengangkut BBM.
"Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen serta muatan yang dibawa," ujarnya.
Dikatakan, dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa mobil tangki tersebut mengangkut sekitar 16.000 liter BBM jenis Bio Solar yang diduga merupakan solar subsidi dan diduga akan diperjualbelikan.
"Selanjutnya, sopir beserta kendaraan diamankan ke Mako Sat Reskrim Polres Nagan Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diserahkan kepada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Nagan Raya guna proses penyelidikan mendalam," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan sementara dari sopir truk tangki, BBM yang diangkut bukanlah solar industri, melainkan solar yang dikumpulkan dari para penjual dan disimpan di gudang PT Narasa Jaya Group.
Minyak solar tersebut kemudian dimuat ke dalam mobil tangki milik PT Narasa Jaya Group dengan kapasitas 16.000 liter dan rencananya akan dikirim ke PT Bangga Adi Utama di wilayah Kabupaten Nagan Raya, sesuai dengan dokumen yang diamankan oleh petugas.
Baca juga: Jalan Putus di Dusun Tanggul Kuta Simboling, Warga Minta Pemkab Aceh Singkil Segera Tangani
Dalami Keabsahan Dokumen dan Legalitas
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih mendalami keabsahan dokumen serta legalitas pengangkutan dan niaga BBM tersebut.
“Kami masih melakukan penyelidikan secara menyeluruh dengan memeriksa sopir, dokumen, serta pihak-pihak terkait lainnya. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, tentu akan kami tindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar AKP M Rizal.
| Pemkab Nagan Gali Sumber PAD Baru, Godok Perbup Retribusi Pengunaan TKA |
|
|---|
| Harga TBS Sawit di Nagan Raya Pekan Ini Kembali Naik, PMKS Tampung Tertinggi Rp 2.980 per Kg |
|
|---|
| Ali Sadikin Pimpin Pengurus Tani Merdeka Indonesia Nagan Raya, Dorong Ketahanan Pangan |
|
|---|
| Bupati Nagan TRK Hadiri Rakornas Antisipasi Kemarau 2026, Tegaskan Dukung Langkah Kementan |
|
|---|
| Pemkab Nagan Raya Latih Peningkatan Kapasitas Imum Masjid dan Meunasah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Dok-Polres-Truk-membawa-BBM-subsidi-ilegal-saat-diamankan-di-Mapolres-Nagan-Raya.jpg)