Sabtu, 11 April 2026

Berita Banda Aceh

Mualem Tetapkan UMP Aceh 2026 Naik 6,7 Persen, Segini Besarannya

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menetapkan UMP Aceh 2026 naik 6,7% menjadi Rp3.932.552.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO/Serambinews.co/HO
UMP ACEH 2026 – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen, menyatakan Pemerintah Aceh menetapkan kenaikan UMP Aceh Tahun 2026 sebesar 6,7 persen atau senilai Rp 246.346 dari UMP Tahun 2025, Senin (5/1/2026) malam. 

Ringkasan Berita:
  • Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menetapkan UMP Aceh 2026 naik 6,7 persen menjadi Rp3.932.552.
  • Selain UMP, UMSP juga naik dengan besaran Rp3.987.940 untuk sektor sawit dan Rp4.061.791 untuk sektor tambang.
  • Kebijakan ini berlaku 1 Januari 2026 dan pengusaha dilarang membayar upah di bawah ketentuan tersebut.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem akhirnya menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026 sebesar 6,7 persen atau Rp 246.346 dari UMP Tahun 2025. 

Kenaikan UMP Aceh untuk tahun 2026 tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Aceh Nomor: 500.15.14.1/1488/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2026.

Mualem melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen menyebutkan, kenaikan sebesar 6,7 persen menjadikan UMP Aceh di 2026  senilai Rp3.932.552.

“Disamping Upah Minimum Provinsi, Gubernur juga telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dengan kenaikan yang sama sebesar 6,7?ri Upah Minimum Sektoral Tahun 2025,” tuturnya. 

“Hal itu tertuang dalam keputusan Nomor 500.15.14.1/1489/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Aceh Tahun 2026,” kata Akmil kepada Serambinews.com, Senin (5/1/2026) malam. 

Menurut Akmil, kenaikan UMP maupun kenaikan UMSP tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PeraturanPemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Selain itu, kata Akmil, dalam penetapan tersebut gubernur juga telah mempertimbangkan rekomendasi dan saran dari Dewan Pengupahan Provinsi Aceh, yang sudah melaksanakan sidang pleno perhitungan kenaikan Upah Minimum Tahun 2025 di akhir bulan Desember 2025 lalu.

Baca juga: Buruh Aceh Desak Pemerintah segera Tetapkan UMP 2026

Ia menjelaskan, bahwa pada saat sidang dewan pengupahan dilaksanakan, terdapat dua opsi nilai kenaikan UMP 2026 yang dipengaruhi oleh nilai alpha (yang merupakan indeks tertentu dengan nilai antara 0,5 sampai dengan 0,9).

“Perwakilan pemerintah dan organisasi pengusaha sepakat dengan nilai alpha 0,5; sedangkan perwakilan dari Serikat Pekerja bertahan dengan nilai alpha 0,8,” ujarnya. 

“Namun, setelah mempertimbangkan berbagai faktor yang terjadi saat ini, terutama di tengah kondisi Aceh yang dilanda musibah hidrometeorologi yang menimpa 18 dari 23 kabupaten/kota, Gubernur Aceh akhirnya menetapkan kenaikan UMP 2026 sebesar 6,7 %,” jelasnya. 

Lebih lanjut, Akmil juga menyampaikan, bahwa terdapat lima klasifikasi jenis pekerjaan untuk UMSP Tahun 2026 sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 5 digit.

Yaitu Perkebunan Buah Kelapa Sawit, Industri Minyak Kelapa Sawit, Pertambangan Batu Bara, Pertambangan Emas dan Perak serta Pertambangan Gas Alam. 

Untuk sektor Perkebunan Buah Kelapa Sawit dan Industri Minyak Kelapa Sawit, nilai UMSP Tahun 2026 sebesar Rp 3.987.940. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved