Jumat, 8 Mei 2026

Berita Subulussaalam

Kabur dari Rutan, Kejari Subulussalam Tangkap DPO Terdakwa Pencurian

DPO yang ditangkap berinisial DS. Ia merupakan terdakwa kasus pencurian yang kabur dari Rumah Tahanan Kelas IIB Singkil 5 Juni 2025 lalu. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/HO/dok Kejari Subulussalam
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Subulussalam bersama tim Resmob Polres Subulussalam, saat menangkap DPO terdakwa kasus pencurian berinisial DS, ke kantor Kejaksaan Subulussalam, Kamis (9/1/2026) malam. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Subulussalam 

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam, berhasil melakukan operasi penangkapan daftar pencarian orang (DPO). 

DPO yang ditangkap berinisial DS.

Ia merupakan terdakwa kasus pencurian yang kabur dari Rumah Tahanan Kelas IIB Singkil 5 Juni 2025 lalu. 

Operasi penangkapan tersebut dimulai ketika Kasi Intel Kejari Subulussalam Delfiandi, SH, MH mendapat informasi dari Kasatreskrim Polres Subulussalam Abdul Mufakhir, SH terkait keberadaan DPO, Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. 

Informasi tersebut langsung dilaporkan Delfiandi kepada Kajari Subulussalam Andie Saputra, SH, CRMO.

"Selanjutnya sesuai arahan Kajari, kasi intel langsung mengambil alih operasi intelijen," kata Delfiandi. 

Tim penangkapan langsung dibentuk.

Terdiri atas Tim Intelijen Kejari Subulussalam dan Tim Resmob Polres Subulussalam.

Sekitar pukul 21.00 WIB tim berangkat menuju lokasi keberadaan DS di Kabupaten Pak Pak Bharat, Provinsi Sumatera Utara. 

Berkat strategi dan persiapan matang, tim berhasil menangkap DPO DS tanpa perlawan. 

Untuk memastikan yang ditangkap merupakan DS, tim melakukan interogasi. 

Setelah memastikan ciri-ciri, identitas dan keterangan bersesuaian, DPO langsung dibawa ke kantor Kejari Subulussalam, di kawasan Simpang Kiri. 

Baca juga: Marak Kasus Pencurian Meteran Perumdam Warga di Banda Aceh, Ini Respons Dirut Tirta Daroy

"Setelah ciri-ciri, identitas bersesuaian  dengan keterangan DPO, tim langsung membawa DPO ke kantor Kejari Subulussalam untuk proses hukum selanjutnya," jelas Kasi Intel Kejari Subulussalam, Delfiandi, SH, MH, Sabtu (10/1/2026).

Tiba di kantor Kejari Subulussalam, DPO menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan oleh dokter Ridha Purwasih dokter pada Klinik Adyaksa Pratama Kejaksaan Negeri Subulussalam.

Setelah dipastikan kondisinya sehat, DS dibawa oleh tim Intelijen dan tim Tindak Pidana Umum Kejari Subulussalam ke Polres Subulussalam sebelum dilimpahkan ke Rutan Kelas IIB Singkil.

DS merupakan terdakwa yang disangka melanggar pasal 362 KUHP.(*)

 


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved