Kamis, 23 April 2026

Berita Banda Aceh

USK dan Kejari Banda Aceh Kolaborasi dalam Pendampingan Hukum

Universitas Syiah Kuala (USK) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh berkolaborasi dalam pendampingan hukum.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Muhammad Hadi
Serambinews.com/Muhammad Nasir
PERTEMUAN - Rektor Universitas Syiah Kuala, Prof Marwan dan jajarannya saat bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri di Biro Rektorat USK, Jumat (10/1/2026). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Universitas Syiah Kuala (USK) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh berkolaborasi dalam pendampingan hukum

Kejari Banda Aceh memberikan pendampingan hukum kepada USK sebagai bentuk dukungan terhadap tata kelola kampus yang baik serta upaya pencegahan terhadap tindakan melawan hukum.

Selama ini, Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah memberikan pendampingan dalam berbagai aspek, mulai dari tata kelola keuangan hingga pengelolaan aset milik kampus. 

Melalui pendampingan tersebut, pihak Universitas Syiah Kuala dapat berkonsultasi dalam setiap langkah dan kebijakan yang diambil agar terhindar dari pelanggaran hukum.

Rektor Universitas Syiah Kuala, Prof Marwan, menyampaikan bahwa pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh sangat mendukung perbaikan pengelolaan kampus, terutama setelah USK berstatus sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.

 Ia mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin dan menilai Kejaksaan banyak memberikan masukan dalam penataan serta tata kelola kampus agar semakin baik.

Baca juga: Prabowo Bentuk Satgas Rehab Rekon, Dr Effendi Hasan: Penanganan Bencana Harus Berpihak Kepada Korban

Pihak Universitas Syiah Kuala berkomitmen untuk terus menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Banda Aceh. 

Dengan demikian, setiap langkah dan inovasi bisnis yang dilakukan USK dapat berjalan sesuai koridor hukum.

Salah satu pendampingan yang diberikan adalah penuntasan status sekolah Lab Schol yang kini telah kembali menjadi milik Universitas Syiah Kuala. 

Selain itu, setiap rencana yang akan dijalankan kampus juga selalu mendapatkan pandangan hukum dari pihak Kejaksaan.

Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum Universitas Syiah Kuala, Prof Marwan, menjelaskan bahwa pendampingan hukum tersebut turut berkontribusi terhadap capaian prestasi USK. 

Baca juga: USK Turunkan 938 Mahasiswa ke Lokasi Bencana, Bantu Pulihkan Trauma Korban Siklon Senyar

Kampus ini berhasil meraih dua anugerah di bidang keuangan dan barang milik negara kategori Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, subk ategori pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK terbaik.

Memberikan pandangan dan masukan hukum

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, menyampaikan bahwa pihaknya selaku jaksa pengacara negara akan memberikan pandangan dan masukan hukum jika diminta oleh Universitas Syiah Kuala. 

Hal ini bertujuan agar setiap langkah pengelolaan kampus terhindar dari praktik yang melanggar hukum serta mampu memitigasi risiko.

Ia menegaskan bahwa pendampingan yang diberikan bersifat sesuai permintaan pihak kampus. 

Menurutnya, pendampingan tersebut diharapkan dapat memastikan Universitas Syiah Kuala dikelola dan berjalan sesuai dengan ketentuan serta regulasi yang berlaku.(mun)

Baca juga: USK Lepas 938 Mahasiswa KKN ke Kawasan, Fokus Pemulihan di Daerah Terdampak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved