Nanggroe
Budayawan Aceh Dukung Ubah Mahar Mayam ke Gram: Adat Harus Sejalan dengan Zaman dan Syariat
“Mahar bukan termasuk dalam rukun nikah, tapi mahar wajib ada walau sedikit sesuai kemampuan, kebijakan dari Tgk Keuchik sangat patut diapresiasi,
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Muhammad Hadi
Budayawan Aceh Dukung Ubah Mahar Mayam ke Gram: Adat Harus Sejalan dengan Zaman dan Syariat
SERAMBINEWS.COM- Wacana perubahan satuan mahar dari manyam ke gram yang digagas Keuchik Gampong Alue Ie Mirah, Kecamatan Indra Makmu, Aceh Timur, terus menuai perhatian publik.
Di tengah melonjaknya harga emas murni yang kini telah menyentuh Rp8.000.000 per mayam, kebijakan ini dinilai sebagai terobosan berani untuk menyelamatkan generasi muda dari beban finansial pernikahan yang kian berat.
Budayawan Aceh, Tarmizi A Hamid, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah yang diambil Keuchik Alue Ie Mirah, Romi Syahputra.
Baca juga: Dobrak Tradisi, Keuchik Alue Ie Mirah Ganti Satuan Mahar Manyam ke Gram untuk Legalkan Pernikahan
Menurutnya, kebijakan tersebut lahir dari kepekaan sosial dan pemahaman mendalam terhadap kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
Tarmizi menjelaskan bahwa dalam perspektif syariat Islam, mahar bukan termasuk rukun nikah, namun tetap wajib diberikan meskipun dalam jumlah yang sangat sederhana, sesuai kemampuan calon mempelai laki-laki.
“Mahar bukan termasuk dalam rukun nikah, tapi mahar wajib ada walau sedikit sesuai kemampuan, kebijakan dari Tgk Keuchik sangat patut diapresiasi, apalagi kondisi ekonomi sekarang memang sedang hancur lebur,” ujar Tarmizi pada Serambinews (12/1/2025).
Ia menilai, adat dan budaya Aceh sejatinya tidak bersifat kaku.
Baca juga: Mahar Cek Rp3 M Ternyata Palsu, Mbah Tarman Akhirnya Pakai Baju Tahanan,Motifnya Bikin Geleng-Geleng
Sejarah mencatat bahwa adat selalu bergerak mengikuti zaman, selama tidak bertentangan dengan syariat Islam yang menjadi fondasi utama kehidupan masyarakat Aceh.
“Adat dan budaya mengikuti kondisi secara kekinian, tapi tidak terlepas dari akar Syariat Islam yang mengikat di Aceh,” katanya.
Lebih jauh, Tarmizi menyoroti masih kuatnya stigma sosial dalam praktik penentuan mahar.
Ia menilai, penyebutan mahar dalam satuan manyam kerap memicu gengsi, perbandingan status keluarga, hingga tekanan psikologis bagi calon pengantin.
“Dimata syariat tidak ada itu, Allah mengedepankan hambanya yang meningkatkan taqwa kepadanya,” tegasnya.
Baca juga: Harga Emas Turun Lagi di Aceh Jaya, Kans Kaum Jomblo Kumpulkan Mahar
Menurutnya, ketika adat dan budaya lebih dikedepankan daripada nilai keadilan dan kemaslahatan, dampaknya justru merugikan generasi muda.
Banyak pernikahan tertunda, bahkan batal, hanya karena persoalan mahar yang dinilai terlalu tinggi.
| Tak Terdata JKA? Tenang! Pemerintah Buka 4 Jalur Sanggahan, Warga Bisa Perbarui Data dengan Mudah |
|
|---|
| Wajib Tahu! Mulai 1 Mei 2026, Tidak Semua Warga Banda Aceh Ditanggung JKA, Begini Cara Ceknya |
|
|---|
| TBM RUMAN Aceh Menerima 124 Bacaan Hibah Prof. Sulaiman |
|
|---|
| Dana Pokir Bukan 'Salat Tahajud', Prof Humam Hamid Soroti Konflik DPR dan Kepala Daerah di Aceh |
|
|---|
| Program Doktor Studi Islam UIN Ar-Raniry Lakukan Kunjungan Akademik ke Serambi Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Tarmizi-Abdul-Hamid-Cek-Midi-direktur-Lembaga-Rumoh-Manuskrip-Aceh-2025.jpg)