Berita Banda Aceh
Bawa Hampir 2 Kg Sabu dan Terancam Hukuman Mati, Pria Ini Ditangkap di Bandara SIM Aceh Besar
NF (42), warga asal Pidie, ditangkap Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, Kamis (25/12/2025) siang. ia membawa sabu hampir 2 kg.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
Ringkasan Berita:NF (42), warga asal Pidie, ditangkap Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, Kamis (25/12/2025) siang.Penangkapan bermula saat petugas Avsec melakukan pemeriksaan rutin terhadap bagasi penumpang pesawat salah satu maskapai tujuan Jakarta.Sebelumnya buruh harian lepas itu berhasil membawa tiga kali narkoba. Tapi untuk keempat kalinya NF berhasil ditangkap di bandara
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Seorang buruh harian lepas berinisial NF (42), warga asal Pidie, ditangkap Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, Kamis (25/12/2025) siang.
Ia kedapatan membawa enam bungkus dengan berat total hampir dua kilogram atau 1.972 gram yang disembunyikan dalam koper miliknya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana menjelaskan, tersangka mengaku sudah empat kali menjadi kurir sabu.
Tiga kali sebelumnya berhasil membawa ke luar daerah, masing-masing dari Batam ke Mataram, Surabaya, dan dari Pekanbaru ke Mataram, dengan total barang mencapai 4,5 kilogram.
"Tiga kali sudah berhasil, dan yang keempat kalinya ditangkap di Bandara SIM. Membawa sabu hampir 2 kg, kalau diuangkan sekitar Rp 1,5 miliar,” ujar Kombes Andi saat konferensi pers didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra, Kasi Humas Iptu Erfan Gustiar dan Airport Security, Rescue & Fire Fighting Coordinator, Nuzulul Akbar di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (13/1/2026).
Baca juga: Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika, Sopir dan Mandor Alat Berat DLH Aceh Besar Dites Urine
Penangkapan bermula saat petugas Avsec melakukan pemeriksaan rutin terhadap bagasi penumpang pesawat salah satu maskapai tujuan Jakarta.
Sekitar pukul 12.10 WIB, petugas mencurigai isi sebuah koper coklat yang terdeteksi mencurigakan melalui mesin X-Ray.
Setelah diamankan, koper tersebut diketahui milik NF yang saat itu tengah menunggu keberangkatan di lantai dua bandara.
Petugas segera mengamankan NF dan membawanya ke ruang pemeriksaan.
Saat diminta membuka koper, NF mengakui bahwa koper tersebut miliknya.
Setelah dibuka, ditemukan enam bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat total 1.972 gram.
Tersangka mengaku membawa sabu atas perintah seseorang berinisial Muslim yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Barang haram itu rencananya akan dibawa ke Jakarta melalui Bandara SIM.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Tersangka Kasus Narkoba di Aceh Barat, Barang Bukti 7,94 Gram Sabu Diamankan
| Modus Matikan Lampu Kamar Kos Gagal, Sejoli di Banda Aceh Digerebek Warga: Ketahuan Berzina |
|
|---|
| Transparan Kelola Anggaran, Bidhumas Polda Aceh Raih Nilai IKPA Sempurna |
|
|---|
| Kakanwil Ditjenpas Aceh Berikan Instruksi Tegas untuk Jajaran |
|
|---|
| Mualem: Berobat seperti Biasa, Pergub JKA Dicabut |
|
|---|
| Kapal Tenggelam di Malaysia, 1 Warga Agara Selamat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Polisi-memperlihatkan-barang-bukti-sabu-di-banda-aceh.jpg)