Minggu, 10 Mei 2026

Berita Aceh Besar

SK 400 Nakes Tenaga Bakti di Aceh Besar tak Diperpanjang, Pemkab Cari Solusi

Sekitar 400 tenaga kesehatan berstatus tenaga bakti di Aceh Besar kehilangan pekerjaan karena SK mereka tak diperpanjang sejak 31 Desember 2025.

Tayang:
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
NAKES TENAGA BAKTI - Plt Kadinkes Aceh Besar, Neli Ulfiati, SKM, MPH mengungkapkan, SK 400 tenaga kesehatan (nakes) berstatus tenaga bakti di lingkup Pemkab Aceh Besar tidak diperpanjang lagi terhitung 31 Desember 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Sekitar 400 tenaga kesehatan berstatus tenaga bakti di Aceh Besar kehilangan pekerjaan karena SK mereka tidak diperpanjang sejak 31 Desember 2025.
  • Hal ini mengikuti aturan KemenPAN-RB sesuai UU ASN 2023 yang menghapus rekrutmen honorer mulai 1 Januari 2026.
  • Pemkab Aceh Besar kini mencari solusi agar kebutuhan tenaga di puskesmas tetap terpenuhi.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Sebanyak lebih kurang 400 tenaga kesehatan (nakes) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar yang berstatus tenaga bakti kehilangan pekerjaan lantaran tidak diperpanjang lagi Surat Keputusan (SK) mereka sejak 31 Desember 2025.

Hal itu dibenarkan oleh Plt Kadinkes Aceh Besar, Neli Ulfiati, SKM, MPH saat dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (13/1/2026).

Dia mengatakan, para tenaga bakti tersebut bukan dirumahkan. 

Melainkan, SK para tenaga bakti itu diperpanjang per tahun sekali. 

Namun, untuk tahun 2026, tidak dikeluarkan SK baru lantaran adanya aturan KemenPAN-RB yang menegaskan, bahwa sesuai UU ASN 2023, mulai 1 Januari 2026, tidak boleh ada lagi rekrutmen honorer di instansi pemerintah pusat dan daerah.

Di mana semua harus berstatus ASN (PNS/PPPK) melalui seleksi resmi.

Baca juga: 539 Nakes dan 33 Tim EMT Terpadu Diterjunkan ke Seluruh Lokasi Bencana di Aceh

Karena status honorer dihapus dan masa transisi berakhir 31 Desember 2025, dengan penekanan prioritas pengangkatan guru dan nakes.

"Mereka kontraknya per tahun. Itu kita lakukan sesuai dengan edaran KemenPAN-RB untuk tidak mengangkat pegawai dalam bentuk apapun. Apa itu tenaga sukarela, bakti dan sebagainya, tidak boleh lagi," kata Neli.

Sehingga SK para nakes tenaga bakti di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar tidak diperpanjang. 

"Kalau di database itu memang ada yang sudah diangkat PPPK paruh waktu, dan saat ini dalam penyiapan SK. Namun tenaga yang baru-baru itu, tidak bisa lagi," ujarnya.

Para tenaga bakti itu sendiri berkisar 400 orang yang tidak diperpanjang SK-nya. 

Para tenaga bakti tersebut tidak bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu lantaran belum mencukupi persyaratan.

"Yang nggak kita perpanjang itu SK tahun 2024. Saat ini mereka tidak lanjut kerja," ucapnya.

Baca juga: Nakes ke Lokasi Terisolir, Layani Kesehatan Gratis Warga Tertahan di Jalur Blangkejeren–Kutacane

Pihaknya kini masih menunggu arahan pimpinan apakah ada kebijakan atau solusi terbaik kepada para nakes tenaga bakti tersebut.

"Karena mereka ini sudah membantu pelayanan. Apalagi ada puskesmas kita yang masih butuh tenaga, apakah itu cover dan kita masih menunggu kebijakan pimpinan. Apakah diangkut paruh waktu dan sebagainya," pungkas Neli.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved