Senin, 27 April 2026

Berita Langsa

Evaluasi Draft APBK 2026, Menurut Sekda Langsa Hal Biasa dan Bagian dari Proses

Pemko Langsa terkena efisiensi untuk melaksanakan kegiatan operasional di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Serambinews.com/HO/Tidak Ada
Sekda Kota Langsa : Dra. Suhartini, MP.d 

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Aceh terpaksa mengembalikan dokumen evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Langsa Tahun Anggaran 2026 karena tidak dapat ditindaklanjuti.

Hal ini disebabkan penyusunan anggaran yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan bahwa Pemerintah Aceh tidak dapat melakukan evaluasi terhadap APBK Kota Langsa 2026 setelah mempelajari dokumen Rancangan Qanun (Raqan) dan Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Langsa.

"Berdasarkan Surat Walikota Langsa tanggal 29 Desember 2025 perihal Evaluasi Raqan dan Ranperwal Kota Langsa TA. 2026 yang kita terima pada 2 Januari 2026, setelah dipelajari oleh Tim Evaluasi Pemerintah Aceh dinyatakan tidak dapat di tindaklanjuti,” kata MTA dalam keterangan tertulis, Senin (12/1/2026). 

Baca juga: Harga Emas di Aceh Terus Meroket: Lhokseumawe, Abdya hingga Banda Aceh Kompak Naik 13 Januari 2026

Menurut MTA, dalam dokumen APBK 2026 yang diajukan, Pemerintah Kota Langsa belum menempatkan belanja antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar subkegiatan, serta antar kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan subrincian objek melalui Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) yang secara fungsional menjalankan tugas dan kewenangannya.

“Dari koordinasi yang kita lakukan dengan pihak Pemko Langsa ditemukan, selain anggaran rutin dan sejenisnya, semua anggaran ditumpuk di Sekretariat (Setda) Kota Langsa,” ujar MTA. 

Kondisi tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025.

Atas dasar itu, kata MTA, Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem, selaku wakil pemerintah pusat di daerah tidak dapat melanjutkan proses evaluasi APBK Kota Langsa Tahun Anggaran 2026. 

“Dan Kepala BPKA (Badan Pengelolaan Keuangan Aceh) telah surati Walikota Langsa pada 6 Januari 2026 tentang Pengembalian Dokumen evaluasi tersebut,” ungkapnya. (*)

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved