Jumat, 8 Mei 2026

Berita Bireuen

PUPR Bireuen Berlakukan Pembatasan Beban Kendaraan di Jembatan Kutablang

Langkah ini bertujuan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus mempertahankan daya tahan jembatan.

Tayang:
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Faisal Zamzami
SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS
MELINTASI JEMBATAN - Sejumlah kendaraan melintasi jembatan bailey Krueng Tingkeum, Kutablang Bireuen, Selasa (13/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Dinas PUPR Kabupaten Bireuen kembali mempertegas pembatasan beban kendaraan yang melintasi Jembatan Krueng Tingkeum, Kecamatan Kutablang.
  • Kendaraan yang melintas dibatasi dengan berat maksimal 30 ton, dan ketentuan tersebut mulai diberlakukan efektif pada 18 Januari 2026.
  • Langkah ini bertujuan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus mempertahankan daya tahan jembatan.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bireuen kembali mempertegas pembatasan beban kendaraan yang melintasi Jembatan Krueng Tingkeum, Kecamatan Kutablang. 

Kendaraan yang melintas dibatasi dengan berat maksimal 30 ton, dan ketentuan tersebut mulai diberlakukan efektif pada 18 Januari 2026.

Kepala Dinas PUPR Bireuen, Ir. Fadhli Amir, mengatakan kebijakan tersebut diambil setelah dilakukan rapat koordinasi lintas sektoral dengan sejumlah instansi terkait beberapa hari lalu.

Langkah ini bertujuan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus mempertahankan daya tahan jembatan.

“Berdasarkan hasil evaluasi, kondisi jembatan bailey Krueng Tingkeum mulai mengalami penurunan. Oleh karena itu, pembatasan tonase ini harus diterapkan secara tegas,” ujar Fadhli kepada Serambinews.com, Selasa (13/1/2026).

Baca juga: Pemasangan Jembatan Bailey di Jembatan Ambruk Menuju Singkil Terus Dikebut, Kendaran Bisa Melintas 

Selain pembatasan beban, petugas di lapangan juga akan melakukan pengawasan ketat serta memberikan sanksi tegas terhadap kendaraan angkutan yang melanggar ketentuan. 

Menurut Fadhli, keputusan tersebut diambil untuk menghindari risiko kerusakan jembatan yang lebih parah.

Dalam ketentuan yang disepakati, sejumlah jenis kendaraan masih diperbolehkan melintas, antara lain kendaraan pikap (sumbu 1.1), truk sedang (sumbu 1.1), truk engkel (sumbu 1.2), truk besar maksimal dua sumbu (tipe 1.2), bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) tiga sumbu, serta kendaraan pengangkut BBM dan gas milik Pertamina.

Sementara itu, kendaraan jenis tronton dengan sumbu 1.2.2 ke atas dilarang melintas dan akan dialihkan ke rute alternatif. 

Pembatasan ini juga mencakup tinggi kendaraan maksimal empat meter guna menghindari benturan dengan rangka baja jembatan.

“Tidak ada toleransi bagi kendaraan yang melanggar ketentuan berat dan dimensi. Sanksinya jelas, kendaraan wajib putar balik atau melakukan transfer muatan ke armada yang lebih kecil agar sesuai aturan,” tegas Fadhli.

Baca juga: Mobil Mulai Lintasi Jembatan Bailey Beutong Ateuh Nagan Raya Tujuan Takengon

Ia menambahkan, jumlah berat yang diizinkan atau Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) untuk melintas di jembatan tersebut ditetapkan maksimal 30 ton. 

Pembatasan ini dilakukan demi mencegah kerusakan struktur jembatan secara permanen dan untuk kepentingan masyarakat luas.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved