Jumat, 24 April 2026

Berita Aceh Selatan

Beroperasi Sejak 1986, PT Asdal Diduga Abaikan Plasma, DPRK Aceh Selatan Minta HGU Dievaluasi 

“Jangankan 20 persen, satu batang pun belum ada yang ditanam untuk kebun plasma. Termasuk juga program CSR,” tegas Adi.

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/HO/Dok SERAMBINEWS.COM/HO 
Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Selatan saat melakukan kunjungan lapangan ke areal perkebunan kelapa sawit PT Asdal Prima Lestari, Kamis (15/1/2026). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan 

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - PT Asdal Prima Lestari diduga melanggar ketentuan perundang-undangan di sektor perkebunan karena tidak menyediakan kebun plasma bagi masyarakat, selama beroperasi di Kabupaten Aceh Selatan sejak tahun 1986.

Dugaan pelanggaran tersebut, memicu kemarahan Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Selatan saat melakukan kunjungan lapangan ke areal perkebunan kelapa sawit PT Asdal Prima Lestari, Kamis (15/1/2026).

Anggota Pansus DPRK Aceh Selatan dari Partai Aceh, Adi Samridha, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap perusahaan yang dinilai tidak menghargai lembaga legislatif maupun masyarakat setempat.

“PT Asdal ini seperti tidak menghargai siapa pun. Anggota DPRK turun ke lapangan hanya disambut kepala tata usaha. Seolah-olah perusahaan ini bukan hidup di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Adi Samridha dengan nada geram.

Menurut Adi, PT Asdal mengelola lahan perkebunan lebih dari 2.000 hektare di Aceh Selatan

Namun hingga puluhan tahun beroperasi, perusahaan tersebut diduga belum merealisasikan kewajiban plasma bagi masyaraka,t sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni minimal 20 persen dari total luas lahan yang dikelola.

“Jangankan 20 persen, satu batang pun belum ada yang ditanam untuk kebun plasma. Termasuk juga program CSR,” tegas Adi.

Baca juga: BAM DPR RI Kunker ke Subulussalam, Warga Keluhkan Kebun Plasma hingga HGU

Adi juga menyoroti pola penyelesaian konflik yang diterapkan perusahaan, yang dinilai lebih mengedepankan jalur hukum, ketimbang pendekatan persuasif terhadap masyarakat sekitar.

“Bahkan ada warga yang dilaporkan yang saat ini masih di Polsek,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pansus DPRK Aceh Selatan, Alja Yusnadi, menyampaikan kekecewaan serupa atas sikap PT Asdal yang dinilai mengabaikan kewajiban sosialnya.

“Kami sangat kecewa dan kesal. Selama puluhan tahun beroperasi, PT Asdal sama sekali tidak menjalankan kewajiban plasma dan CSR,” kata Alja Yusnadi.

Politisi Partai Gerindra tersebut menegaskan, persoalan ini akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilaporkan ke Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Jika perlu, masalah ini akan kita laporkan ke Satgas PKH,” tegas Sekretaris DPC Partai Gerindra Aceh Selatan itu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved