Berita Nagan Raya
Razia Knalpot Brong, Polres Nagan Raya Tangkap 10 Sepmor
"Dalam dua hari terakhir, Satlantas Polres Nagan Raya telah mengamankan sebanyak 10 unit kendaraan roda dua yang kedapatan menggunakan...
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nagan Raya menggencarkan penertiban sepeda motor (sepmor) memakai knalpot brong.
Penertiban ini menindaklanjuti kesepakatan bersama Forkopimda Nagan Raya, demi menciptakan kenyamanan dan ketertiban berlalu lintas.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Benny Bathara melalui Kasat Lantas Iptu M Arie Syahputra mengimbau kepada seluruh pengendara sepeda motor agar tidak menggunakan knalpot brong karena dapat mengganggu kenyamanan masyarakat serta melanggar aturan lalu lintas.
“Bagi pengendara yang saat ini masih menggunakan knalpot brong, untuk segera menggantinya dengan knalpot standar sesuai spesifikasi pabrikan,” tegasnya, Kamis (22/1/2026).
Kasat Lantas menambahkan, alam upaya penertiban tersebut, Satlantas Polres Nagan Raya juga mengajak aparat desa dan para orang tua untuk turut berpartisipasi aktif dalam memberantas penggunaan knalpot brong, khususnya di kalangan remaja.
"Peran keluarga dan perangkat desa dinilai sangat penting, mengingat sebagian besar pengguna knalpot brong adalah anak-anak remaja yang masih membutuhkan perhatian dan pengawasan bersama," katanya.
Dikatakan, partisipasi aparat desa dan orang tua sangat diharapkan, dengan cara menegur serta mengingatkan warganya, terutama anak-anak remaja, agar tidak menggunakan knalpot brong dan ini semua demi kenyamanan bersama saat berkendara.
Baca juga: Heboh Video Warga Dimangsa Harimau di Nagan Raya, Polisi: Itu Hoaks
Tangkap 10 sepmor
"Dalam dua hari terakhir, Satlantas Polres Nagan Raya telah mengamankan sebanyak 10 unit kendaraan roda dua yang kedapatan menggunakan knalpot brong.
Terhadap pelanggaran tersebut, petugas mengambil tindakan tegas berupa penyitaan kendaraan selama satu bulan, serta mewajibkan pengendara mengganti knalpot brong dengan knalpot standar," sebutnya.
Selain itu, Satlantas Polres Nagan Raya juga akan memanggil orang tua atau wali pengendara serta aparat desa setempat untuk membuat surat pernyataan agar tidak lagi menggunakan knalpot brong di kemudian hari.
Kasat Lantas Polres Nagan Raya menegaskan bahwa penindakan ini memiliki dasar hukum yang jelas yakni sesuai Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ), pengendara yang menggunakan kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan dapat dipidana dengan kurungan paling lama stu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
"Melalui langkah tegas namun humanis ini, Polres Nagan Raya berharap dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas serta menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh pengguna jalan;" katanya.(*)
penertiban knalpot brong
sepmor knalpot brong
razia knalpot brong
Motor Knalpot Brong
Serambinews.com
Nagan Raya
| Pemkab Nagan Raya Latih Peningkatan Kapasitas Imum Masjid dan Meunasah |
|
|---|
| Polres Nagan Raya Rakor Bersama Forkopimda Terkait Antisipasi Cuaca Ekstrem |
|
|---|
| Cuaca Nagan Raya Hari Ini 20 April, Pagi hingga Sore Berawan Tebal, Malam Hari Potensi Hujan Petir |
|
|---|
| DPP ACTION dan Museum Susoh Telusuri Jejak Peradaban di Puloe Ie Nagan Raya |
|
|---|
| Halal Bihalal IKNR di Banda Aceh, Pererat Silaturahmi Warga Nagan Raya, Juga Peusijuek JCH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Sebanyak-10-sepmor-knalpot-brong-diamankan-di-Satlantas-Polres-Nagan-Raya-Kamis.jpg)