Berita Aceh Selatan

Kepala Baitul Mal Aceh Selatan Dibebaskan, 2 Terdakwa Lain Divonis Bersalah

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (23/1/2026).

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com
Erlizar Rusli, Kuasa Hukum Ahmad Ibrahim 
Ringkasan Berita:
  • Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh membebaskan Kepala Baitul Mal Aceh Selatan Ahmad Ibrahim dari seluruh dakwaan korupsi dana RTLH 2022 karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
  • Kuasa hukum Ahmad Ibrahim menyatakan menghormati putusan hakim dan menegaskan seluruh fakta persidangan menunjukkan kliennya tidak bersalah.
  • Dalam perkara yang sama, 2 terdakwa lain divonis bersalah, Firdaus dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, sedangkan Asrizal dijatuhi 2 tahun penjara & denda Rp100 juta.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan 

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh membebaskan Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan, Ahmad Ibrahim, dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2022.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (23/1/2026).

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Ahmad Ibrahim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Aceh Selatan.

Secara terpisah, tim kuasa hukum Ahmad Ibrahim, yakni Erlizar Rusli, SH, MH., didampingi Rahmad Hidayat, SH., MH., dan Akbarul Fajri, SH. dari Kantor Hukum ERA Law Firm, membenarkan informasi putusan bebas tersebut.

“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim.

Seluruh fakta hukum telah terungkap secara terang dalam persidangan dan klien kami dinyatakan tidak bersalah,” ujar Erlizar Rusli kepada wartawan, Jum’at (23/1/2026).

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi di Baitul Mal Aceh Selatan, Jaksa Tahan 3 Tersangka

Dua Terdakwa Lain Bersalah

Sementara itu, dalam perkara yang sama, majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa lainnya yakni Firdaus divonis pidana penjara empat tahun, denda Rp 200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 409 juta.

Adapun Asrizal, yang menjabat sebagai Sekretaris Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta, tanpa kewajiban membayar uang pengganti.

Putusan tersebut dapat ditempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved