Berita Aceh Selatan
Kasus Korupsi Dana Rehab RTLH, Hakim Tipikor Bebaskan Kepala Baitul Mal Aceh Selatan
Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh membebaskan Kepala Baitul Mal Aceh Selatan, Ahmad Ibrahim, dari dakwaan korupsi dana RTLH 2022.
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Saifullah
Ringkasan Berita:
- Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh membebaskan Kepala Baitul Mal Aceh Selatan, Ahmad Ibrahim, dari dakwaan korupsi dana RTLH 2022.
- Sebaliknya, dua terdakwa lain yakni Firdaus dan Asrizal divonis bersalah dengan hukuman penjara serta denda.
- Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana untuk masyarakat miskin, sekaligus menegaskan komitmen hukum terhadap penyalahgunaan dana publik.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dana rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2022 di Kabupaten Aceh Selatan akhirnya mencapai putusan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memutuskan untuk membebaskan Kepala Baitul Mal Aceh Selatan, Ahmad Ibrahim, dari seluruh dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar pada Jumat (23/1/2026), majelis hakim menyatakan, bahwa Ahmad Ibrahim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU.
Dengan demikian, Ahmad Ibrahim dinyatakan bebas murni dari segala tuntutan hukum.
Pertimbangan hakim didasarkan pada fakta-fakta persidangan yang menunjukkan tidak adanya bukti kuat yang mengaitkan Ahmad Ibrahim dengan perbuatan korupsi dalam pengelolaan dana RTLH.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi di Baitul Mal Aceh Selatan, Jaksa Tahan 3 Tersangka
Respons Kuasa Hukum
Tim kuasa hukum Ahmad Ibrahim yang terdiri dari Erlizar Rusli, SH, MH, Rahmad Hidayat, SH, MH, dan Akbarul Fajri, SH, dari Kantor Hukum ERA Law Firm, menyambut baik putusan tersebut.
“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim,” kata Erlizar Rusli.
“Seluruh fakta hukum telah terungkap secara terang dalam persidangan dan klien kami dinyatakan tidak bersalah,” ujarnya.
Menurut tim kuasa hukum, putusan ini membuktikan bahwa proses hukum berjalan objektif dan transparan, serta memberikan keadilan bagi klien mereka.
2 Terdakwa Lain Divonis Bersalah
Berbeda dengan Ahmad Ibrahim, majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa lain dalam perkara yang sama.
Kedua kedua yang dihukum adalah:
- Firdaus dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp409 juta.
- Asrizal, yang menjabat sebagai Sekretaris Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta, tanpa kewajiban membayar uang pengganti.
Vonis tersebut menunjukkan adanya peran dan keterlibatan kedua terdakwa dalam penyalahgunaan dana RTLH, berbeda dengan Ahmad Ibrahim yang dinyatakan tidak bersalah.
Putusan ini belum final karena para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Polemik Tertundanya Bantuan Mustahik, Ketua Baitul Mal Aceh Selatan Soroti Permintaan Perbup
kasus korupsi
Kasus Dugaan Korupsi Proyek RTLH
Kepala Baitul Mal Aceh Selatan
Kepala Baitul Mal Aceh Selatan divonis bebas
PN Tipikor Banda Aceh
Aceh Selatan
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Baitul Mal Aceh Salurkan Rp176 Juta untuk Korban Kebakaran di Aceh Selatan |
|
|---|
| Jembatan Aramco Titik II Mulai Dicor, TNI dan Warga Bersinergi Wujudkan Akses Layak |
|
|---|
| Surat Mutasi Mengatasnamakan BKPSDM Aceh Selatan ke Kepala TK Negeri Melati Dipastikan Hoaks |
|
|---|
| Danyonif 115/Macan Leuser Perkuat Sinergi dengan Ulama, Silaturahmi ke MPU Aceh Selatan |
|
|---|
| Polisi Sigap Tangani Longsor di Jalan Nasional Tapaktuan–Subulussalam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sekretariat-baitul-mal-aceh-selatan.jpg)