Berita Aceh Selatan
APL Tak Penuhi Kewajiban Plasma
Mewajibkan perusahaan membangun kebun plasma atau kemitraan dengan petani sekitar minimal 30 persen dari total areal yang diusahakan
Ringkasan Berita:
- Alja Yusnadi, menegaskan, PT Asdal Prima Lestari (APL) telah mengangkangi Keputusan Gubernur Aceh Nomor 525/BP2T/4966/2011 tentang Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan.
- Salah satu poin penting dalam keputusan gubernur yang ditandatangani Gubernur Aceh saat itu, Irwandi Yusuf, mewajibkan perusahaan membangun kebun plasma atau kemitraan dengan petani sekitar minimal 30 persen dari total areal.
- Program CSR dan kebun plasma menjadi indikator penting kebermanfaatan perusahaan perkebunan bagi daerah
"Kenapa kita fokus pada tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat? Karena tanpa plasma dan CSR, perusahaan perkebunan itu praktis tidak memberi manfaat apa pun," Alja Yusnadi, Ketua Pansus Perkebunan DPRK Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan DPRK Aceh Selatan, Alja Yusnadi, menegaskan, PT Asdal Prima Lestari (APL) telah mengangkangi Keputusan Gubernur Aceh Nomor 525/BP2T/4966/2011 tentang Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan (SPUP).
Alja Yusnadi menyebutkan, salah satu poin penting dalam keputusan gubernur yang ditandatangani Gubernur Aceh saat itu, Irwandi Yusuf, mewajibkan perusahaan membangun kebun plasma atau kemitraan dengan petani sekitar minimal 30 persen dari total areal yang diusahakan.
"Dalam surat keputusan Gubernur Aceh itu disebutkan PT Asdal wajib membangun kebun plasma 30 persen. Tapi faktanya, jangankan membangun, justru perusahaan menyangkal kewajiban tersebut dengan alasan tidak wajib membangun plasma," ujar Alja Yusnadi, Sabtu (24/1/2026).
Sekretaris Komisi II DPRK Aceh Selatan yang juga Ketua KHTI Aceh Selatan itu menyayangkan sikap perusahaan yang dinilainya tidak jujur, dan tidak berjiwa besar dalam menjalankan tanggung jawab sosialnya.
"PT Asdal jangan banyak kali berbohonglah. Berjiwa besar saja. Kalau tidak mampu menjalankan tanggung jawab, lebih baik berhenti mengelola kebun sawit," tegasnya.
Lebih lanjut, Alja menjelaskan, selama hampir 40 tahun beroperasi di Aceh Selatan, mulai dari era Hak Pengusahaan Hutan (HPH) hingga berstatus Hak Guna Usaha (HGU), kehadiran PT Asdal dinilai tidak memberikan kontribusi positif yang signifikan bagi daerah maupun masyarakat sekitar.
"Kenapa kita fokus pada tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat? Karena tanpa plasma dan CSR, perusahaan perkebunan itu praktis tidak memberi manfaat apa pun. Tidak ada pajak daerah yang signifikan, tidak ada retribusi, dan tidak ada dampak langsung bagi masyarakat," jelas kandidat doktor IPB University tersebut.
Menurut Alja, keberadaan program CSR dan kebun plasma menjadi indikator penting kebermanfaatan perusahaan perkebunan bagi daerah. Ia juga menyoroti kewajiban perusahaan sawit untuk memiliki sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Salah satu syarat utama dalam standar keberlanjutan tersebut adalah keamanan sosial dan lingkungan, yang tercermin dari pelaksanaan CSR dan pembangunan kebun plasma. "Kalau CSR dan plasma tidak beres, maka aspek keberlanjutan tidak terpenuhi. Sawit yang dihasilkan tidak memenuhi syarat ISPO dan pada akhirnya tidak bisa dipasarkan," ungkapnya.
Di akhir pernyataannya, Alja Yusnadi meminta dukungan penuh dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan agar kerja Pansus Perkebunan DPRK Aceh Selatan berjalan optimal. "Kami mohon dukungan, masukan, dan saran dari masyarakat serta stakeholder perkebunan. Pansus bekerja sesuai dengan kewenangan yang diberikan undang-undang," pungkasnya.(is)
Berita Aceh Selatan
APL Tak Penuhi Kewajiban Plasma
PT Asdal Prima Lestari
Alja Yusnadi
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Serambinews
| Tak Penuhi Kewajiban Plasma 30 Persen, Pansus DPRK Aceh Selatan: Kalau tak Mampu Lebih Baik Berhenti |
|
|---|
| Karhutla Landa Bakongan, Pemadaman Terkendala Keterbatasan Sumber Air |
|
|---|
| Kasus Korupsi Dana Rehab RTLH, Hakim Tipikor Bebaskan Kepala Baitul Mal Aceh Selatan |
|
|---|
| Kepala Baitul Mal Aceh Selatan Dibebaskan, 2 Terdakwa Lain Divonis Bersalah |
|
|---|
| Biaya Penyakit Kronis Sedot Rp50,2 Triliun, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Terapkan Pola Hidup Sehat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ketua-Panitia-Khusus-Pansus-Perkebunan-DPRK-Aceh-Selatan-Alja-Yusnadi.jpg)