Selasa, 21 April 2026

Berita Banda Aceh

Harga Emas Kian Mahal, MPU Aceh Ingatkan Mahar Nikah Tinggi Bukan Tolak Ukur Status Sosial

Ia menekankan bahwa dalam Islam, status sosial tidak diukur dari besarnya mahar, melainkan dari sejauh mana nilai-nilai agama diamalkan

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Faisal Zamzami
Serambinews.com/Rianza Alfandi
RINGANKAN MAHAR - Ketua MPU Aceh, Tgk H. Faisal Ali alias Abu Sibreh, mengajak masyarakat dan orang tua di Aceh untuk memudahkan pernikahan, dengan meringankan mahar, Minggu (25/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. H. Faisal Ali atau yang akrab disapa Abu Sibreh, menegaskan bahwa mahar pernikahan tidak harus selalu berupa emas, terutama di tengah melonjaknya harga emas dalam beberapa waktu terakhir.
  • Abu Sibreh meminta masyarakat untuk menghilangkan anggapan bahwa tinggi atau rendahnya mahar mencerminkan status sosial seseorang.
  • Menurutnya, pandangan tersebut justru berpotensi mempersulit pelaksanaan pernikahan.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. H. Faisal Ali atau yang akrab disapa Abu Sibreh, menegaskan bahwa mahar pernikahan tidak harus selalu berupa emas, terutama di tengah melonjaknya harga emas dalam beberapa waktu terakhir.

Abu Sibreh meminta masyarakat untuk menghilangkan anggapan bahwa tinggi atau rendahnya mahar mencerminkan status sosial seseorang.

Menurutnya, pandangan tersebut justru berpotensi mempersulit pelaksanaan pernikahan.

“Mahar itu tidak mesti emas. Hilangkan anggapan bahwa tinggi atau rendah mahar merupakan bagian dari status sosial,” ujar Abu Sibreh saat dikonfirmasi Serambinews.com, Minggu (25/1/2026).

Ia menekankan bahwa dalam Islam, status sosial tidak diukur dari besarnya mahar, melainkan dari sejauh mana nilai-nilai agama diamalkan dalam kehidupan rumah tangga serta kemanfaatan yang diberikan bagi lingkungan dan masyarakat.

“Status sosial jangan diukur dengan tingginya mahar, tetapi dengan pengamalan nilai-nilai agama dalam rumah tangga dan kemanfaatan bagi alam semesta,” katanya.

Baca juga: Harga Emas di Aceh Semakin Tinggi, Kemenag: Berapa Pun Mahar, Nikah Tetap Sah

Abu Sibreh juga mengingatkan bahwa ajaran agama tidak pernah menjadikan mahar sebagai alat pembeda strata sosial dalam sebuah keluarga.

Oleh karena itu, ia mengimbau agar tradisi menetapkan mahar tinggi tidak terus dipelihara di tengah masyarakat Aceh.

Ia turut mengajak para orang tua dan masyarakat untuk berperan aktif dalam mempermudah pernikahan, khususnya dengan meringankan mahar bagi calon suami.

“Orang tua dan masyarakat kami harapkan dapat mempermudah calon suami dengan meringankan mahar,” ungkapnya.

Baca juga: BERITA POPULER - Keuchik Alue Ie Mirah Ubah Mahar Manyam ke Gram, Tronton Dilarang Lintasi Bailey

Lebih lanjut, Abu Sibreh menyampaikan bahwa MPU Aceh telah menerbitkan Fatwa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Mahar dalam Perspektif Fiqh, Undang-Undang, dan Adat Aceh.

Dalam fatwa tersebut terdapat delapan poin ketetapan, yang tidak menyebutkan secara spesifik besaran maupun jenis mahar yang harus diberikan kepada perempuan.

Fatwa tersebut hanya menegaskan bahwa mahar yang diberikan oleh laki-laki kepada perempuan wajib berupa harta.

Sebagaimana diketahui, dalam beberapa pekan terakhir harga emas di Aceh mengalami kenaikan signifikan.

Hingga Sabtu (24/1/2026), harga emas mencapai Rp8.830.000 per mayam.

Jika ditambah ongkos pembuatan, harganya dapat menembus Rp9 juta per mayam.(*)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved