Kamis, 7 Mei 2026

Berita Bireuen

Ingat! Truk Wajib Tunjukkan Surat Bukti Penimbangan di Jembatan Bailey Kuta Blang

Truk yang melintasi jembatan bailey Krueng Tingkeum, Kuta Blang, Bireuen wajib menunjukkan Surat Bukti Penimbangan.

Tayang:
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
TRUK WAJIB DITIMBANG - Ilustrasi truk ditimbang created by Meta AI. Truk yang ingin melintasi jembatan bailey Kuta Blang, Bireuen wajib menunjukkan Surat Bukti Penimbangan. 

Ringkasan Berita:
  • Truk yang melintasi jembatan bailey Krueng Tingkeum, Kuta Blang, Bireuen wajib menunjukkan Surat Bukti Penimbangan.
  • Muatan maksimal dibatasi 30 ton dengan tinggi 4 meter, sementara truk kelebihan beban harus ditransfer.
  • Penimbangan dilakukan di UPPKB Seumadam dan timbangan portabel di Matang Bireuen serta Lhokseumawe untuk menjaga kondisi jembatan.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Muhammad Nasir | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kendaraan barang yang akan melintasi jembatan bailey Krueng Tingkeum, Kuta Blang, Bireuen hanya diizinkan membawa muatan maksimal 30 ton dan tinggi 4 meter.

Guna memastikan semua truk angkutan tidak over kapasitas, otoritas terkait mulai memberlakukan penimbangan. 

Mulai Sabtu (24/1/2026) kemarin, semua truk barang wajib menunjukkan Surat Bukti Penimbangan saat melitasi jembatan bailey tersebut.

Sebelumnya, pengukuran beban muatan kendaraan barang saat ini telah dilaksanakan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Aceh di UPPKB Seumadam Aceh Tamiang.

Truk yang memuat barang di bawah 30 ton akan diberi Surat Bukti Penimbangan untuk ditunjukkan kepada petugas yang berjaga di jembatan bailey Bireuen

Sementara truk dengan muatan berlebih disarankan untuk mentransfer muatannya.

Baca juga: Kasatgas Ingatkan Daya Tahan Jembatan Bailey di Kuta Blang Terbatas, Maksimal 30 Ton

Untuk pengukuran beban kendaraan barang dari arah Banda Aceh maupun yang tidak memasuki UPPKB Seumadam, Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh melakukan koordinasi dengan BPTD Kelas II Aceh terkait pengoperasian timbangan portabel.

Timbangan kendaraan yang menggunakan sistem Weigh in Motion (WIM) tersebut akan ditempatkan di lokasi yang cukup dekat dengan jembatan bailey guna mengakomodir kebutuhan semua truk yang beroperasi di wilayah utara dan timur Aceh.

"Hasil kesepakatan dengan Dishub Kabupaten Bireuen, timbangan portabel akan dipasang di Terminal Tipe C di Matang Bireuen. Hari ini kita meninjau uji coba yang dilakukan oleh tim BPTD Kelas II Aceh," ujar Sekdishub Aceh, Teuku Rizki Fadhil pada Sabtu (24/1/2026).

Selain di Terminal Matang, lokasi penimbangan portabel lainnya ditempatkan di Terminal Tipe A Lhokseumawe yang dikelola oleh BPTD Kelas II Aceh.

Melalui pengukuran beban muatan kendaraan ini diharapkan kondisi jembatan bailey yang menjadi jalur utama mobilitas masyarakat dan distribusi logistik Aceh tersebut bisa terjaga dengan baik. 

Sehingga usia pemakaian jembatan bailey berlangsung lama sampai jembatan permanen selesai dibangun.

Baca juga: Safrizal ZA Ingatkan Sopir dan Pemilik Truk Patuhi Batas 30 Ton di Jembatan Kuta Blang

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Korodinator Terminal Tipe B Bireuen, Kabid LLAJ Dishub Bireuen, Tim teknis BPTD Kelas II Aceh, serta keuchik setempat.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved