Selasa, 21 April 2026

Banjir Landa Aceh

Bentuk Tim Khusus Pemanfaatkan Kayu Bekas Banjir, Sekda Aceh: Tidak Boleh Dikomersilkan

“Tidak boleh dikomersilkan, karena itu jelas diatur hanya bisa digunakan oleh masyarakat untuk kebutuhan dua hal, yaitu untuk kebutuhan hunian,

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nurul Hayati
BIRO ADPIM SETDA ACEH/Serambinews.co/HO
MEMIMPIN RAPAT – Sekda Aceh M. Nasir, didampingi Kadis DLHK Aceh A Hanan, dan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Wahyudi, memimpin rapat koordinasi terkait penanganan pascabencana Aceh, di Ruang Rapat Setda Aceh, Banda Aceh, Senin (26/1/2026). 

Hal ini dilakukan karena lokasi terdampak banjir sebelumnya merupakan lahan milik masyarakat, seperti rumah, lapangan, maupun fasilitas umum, sehingga perlu segera dibersihkan.

“Kayu digeser ke tempat-tempat tertentu untuk untuk diidentifikasi, baru kemudian dibuatkan statusnya, dideklarasikan,” ujarnya.

Dalam rapat itu, M Nasir, juga menyebutkan agar pemanfaatan kayu hanyutan diupayakan rampung sebelum bulan suci Ramadan. Untuk itu, ia mengimbau seluruh proses pemanfaatan kayu hanyutan dikawal dengan baik.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Wahyudi, mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk membentuk tim aksi guna mempercepat proses identifikasi dan penetapan status kayu hanyutan. 

“Perlu dibentuk tim khusus di masing-masing sektor serta mengakomodir lebih banyak tenaga ahli, agar proses identifikasi dan penentuan status kayu dapat berjalan lebih cepat,” ujarnya.

Ia juga mengimbau para kepala daerah agar tidak mendistribusikan kayu kepada masyarakat sebelum statusnya jelas secara hukum, guna menghindari penyalahgunaan, pemanfaatan yang tidak tepat, atau potensi konflik terkait kepemilikan kayu.(*)

 

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved