Banjir Landa Aceh
Bentuk Tim Khusus Pemanfaatkan Kayu Bekas Banjir, Sekda Aceh: Tidak Boleh Dikomersilkan
“Tidak boleh dikomersilkan, karena itu jelas diatur hanya bisa digunakan oleh masyarakat untuk kebutuhan dua hal, yaitu untuk kebutuhan hunian,
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nurul Hayati
Hal ini dilakukan karena lokasi terdampak banjir sebelumnya merupakan lahan milik masyarakat, seperti rumah, lapangan, maupun fasilitas umum, sehingga perlu segera dibersihkan.
“Kayu digeser ke tempat-tempat tertentu untuk untuk diidentifikasi, baru kemudian dibuatkan statusnya, dideklarasikan,” ujarnya.
Dalam rapat itu, M Nasir, juga menyebutkan agar pemanfaatan kayu hanyutan diupayakan rampung sebelum bulan suci Ramadan. Untuk itu, ia mengimbau seluruh proses pemanfaatan kayu hanyutan dikawal dengan baik.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Wahyudi, mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk membentuk tim aksi guna mempercepat proses identifikasi dan penetapan status kayu hanyutan.
“Perlu dibentuk tim khusus di masing-masing sektor serta mengakomodir lebih banyak tenaga ahli, agar proses identifikasi dan penentuan status kayu dapat berjalan lebih cepat,” ujarnya.
Ia juga mengimbau para kepala daerah agar tidak mendistribusikan kayu kepada masyarakat sebelum statusnya jelas secara hukum, guna menghindari penyalahgunaan, pemanfaatan yang tidak tepat, atau potensi konflik terkait kepemilikan kayu.(*)
Kayu bekas banjir
Kayu Gelondongan
Temuan kayu gelondongan
Dampak Banjir Bandang 2025
pembangunan Huntap
penanganan bencana
Serambinews.com
Serambinews
| Disdikbud Aceh Utara Terapkan Pembelajaran Darurat Pasca Banjir, Utamakan Keselamatan Siswa |
|
|---|
| Kadin Tinjau Pembangunan Rumah Bantuan Bagi Penyintas Banjir di Pidie jaya |
|
|---|
| Tamiang Kebut Pembangunan Huntara |
|
|---|
| Warga Lubuksidup, Aceh Tamiang Mulai Direlokasi ke Huntara |
|
|---|
| Safrizal Minta Pembangunan Jembatan Dikebut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Sekda-Aceh-didampingi-Kadis-DLHK-dan-Dirreskrimsus-Polda-rakor-penanganan-pascabencana-Aceh.jpg)